Likuiditas Perbankan Nasional Aman Hadapi Penarikan Penempatan Uang

Likuiditas Perbankan Nasional Aman Hadapi Penarikan Penempatan Uang
Logo Bank BUMN (BBRI, BBNI, BBTN, BMRI) [FOTO: NET].

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kepastian bahwa kondisi likuiditas yang dimiliki oleh sektor perbankan nasional terpelihara dengan baik seiring dengan adanya rencana penarikan sebagian Penempatan Uang Negara (PUN) dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dijadwalkan pada bulan September 2026 mendatang.

Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa performa perbankan hingga periode Juni 2026 masih mencatatkan tren kinerja yang positif, ditopang oleh pertumbuhan kredit secara tahunan (year on year/YoY) yang mencapai 12,67 persen. Laju pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 10,21 persen secara YoY.

“Secara umum, kinerja perbankan pada posisi Juni 2026 tumbuh positif dengan pertumbuhan kredit secara year on year mencapai 12,67% sejalan dengan pertumbuhan DPK secara YoY sebesar 10,21%,” ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Meninjau dari aspek likuiditas, Dian menyatakan bahwa industri perbankan masih mempunyai ruang ketahanan yang sangat memadai. Hal tersebut tercatat melalui perolehan rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang berada di level 182,75 persen, atau jauh melampaui ketentuan batas minimum sebesar 100 persen. Di samping itu, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 101,92 persen, sementara rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di angka 23,08 persen, yang artinya kedua indikator tersebut masih berada jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing yakni 50 persen dan 10 persen.

Berkaitan dengan rencana penarikan sebagian dana PUN dari jajaran bank Himbara, pihak OJK menilai bahwa proses tata kelola likuiditas harus dijalankan dengan berpedoman pada prinsip manajemen risiko serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). 

Menurut pandangan Dian, setiap bank wajib memastikan agar tata kelola aset dan liabilitas dapat berjalan secara berhati-hati (prudent) lewat penerapan strategi Asset and Liability Management (ALMA), penyediaan aset likuid berkualitas tinggi atau High Quality Liquid Asset (HQLA), pelaksanaan uji ketahanan tekanan (stress testing) secara berkala, serta perumusan rencana kontinjensi yang fungsional.

“Perubahan posisi dana, baik berupa penempatan maupun penarikan, dapat dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai sehingga bank memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas,” kata Dian.

Ia menilai bahwa tingkat keterprediksian arus pergerakan dana memegang peranan krusial agar fluktuasi likuiditas dalam skala besar tidak menimbulkan tekanan negatif terhadap stabilitas sistem keuangan maupun mengganggu fungsi intermediasi dari perbankan.

Di sisi lain, OJK juga memprediksi bahwa persaingan antarbank dalam menghimpun dana masyarakat akan terus bergulir, terutama dalam memperebutkan alokasi dana murah. Kendati demikian, ketatnya persaingan tersebut diharapkan dapat tetap berjalan dalam koridor yang sehat dan tidak semata-mata bertumpu pada langkah menaikkan suku bunga simpanan nasabah.

“Pengelolaan likuiditas yang sehat juga memerlukan adanya keterprediksian dan perencanaan yang memadai dari seluruh pihak yang terlibat dalam penempatan maupun penarikan dana dalam jumlah signifikan,” ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index