Apindo Tekankan Keseimbangan Kerja di RUU Ketenagakerjaan

Apindo Tekankan Keseimbangan Kerja di RUU Ketenagakerjaan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani [FOTO: NET].

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa prinsip perlindungan bagi tenaga kerja serta perluasan kesempatan kerja wajib berjalan secara proporsional dan terakomodasi di dalam materi Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok di Komisi IX DPR RI.

“Kami menyampaikan, kalau mau pakai nama UU Perlindungan Pekerja, kami perlu melihat, mesti berimbang gitu ya, tidak hanya perlindungan, tapi juga peluasan kesempatan kerja,” kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani di Jakarta, Senin (24/8/2026).

“Saya rasa ini penting karena penciptaan lapangan pekerjaan juga menjadi satu hal utama. Jadi ini kami harus, apa pun penamaannya, yang penting kan substansi isinya harus mencakup keseimbangan itu,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Shinta mengemukakan bahwa proses diskursus regulasi ini masih bergulir secara intensif antara pihak pelaku usaha bersama elemen serikat pekerja atau buruh, dengan turut melibatkan Komisi IX DPR RI.

Masing-masing pihak memberikan masukan agar RUU Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja dan pelaku usaha, di tengah dinamika dunia kerja yang berubah dengan cepat dan menuntut kelincahan untuk beradaptasi.

“Jadi ini baru dari masing-masing pihak, kami sudah bertemu beberapa kali tapi ini bukan joint draft, jadi lebih sebagai masukan-masukan dari masing-masing. Nantinya kami juga akan duduk bersama dengan serikat buruh/pekerja untuk (membahas) draf kami dan draf mereka, untuk kemudian dinaikkan,” jelasnya.

“Nah, masukan ini penting karena tentunya DPR akan memasukkan draf mereka, karena kan prosesnya di DPR harus berjalan,” katanya lagi.

Di sisi lain, lembaga legislatif bersama pemerintah sedang mengintensifkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai respon penyesuaian menyusul putusan resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih jauh, pembahasan RUU Ketenagakerjaan pun ditargetkan rampung pada Oktober tahun ini.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan sendiri mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia, antara lain status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelindungan pekerja platform digital.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index