JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan informasi bahwa terdapat kurang lebih 11 juta bidang tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang saat ini belum memiliki sertifikat.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa proses sertifikasi tersebut akan diselesaikan secara bertahap. Sebanyak 1 juta bidang ditargetkan rampung pada tahun 2026 dan 2 juta bidang lainnya pada tahun 2027 dari total target 3 juta bidang.
"Total estimasi bidang tanah MBR yang belum bersertifikat kurang lebih ada 11 juta bidang tanah. Dan akan dilakukan penyelesaian secara bertahap," kata Dalu dalam acara Konferensi Pers Update PHTC/Program Prioritas serta Transformasi Layanan Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Guna mencapai target tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp672,9 miliar untuk mendukung program sertifikasi 3 juta bidang tanah MBR pada kurun waktu 2026 hingga 2027.
Setelah fase tersebut, ATR/BPN membidik penyelesaian 5 juta bidang pada tahun 2028, sementara sisa bidang tanah MBR yang masih ada ditargetkan tuntas pada tahun 2029.
Dalu menerangkan bahwa sasaran sertifikasi rumah MBR dikelompokkan ke dalam tiga klaster utama, yakni rumah dalam program bantuan pemerintah, program pembiayaan perbankan termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta klaster mandiri.
Penentuan penerima dibedakan berdasarkan sektor pekerjaan; pekerja formal wajib melampirkan bukti penghasilan sesuai ketentuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) beserta surat keterangan MBR, sedangkan pekerja informal mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta surat keterangan dari kepala desa atau lurah.
Integrasi data antara ATR/BPN dan BPS membuahkan hasil positif. Hingga saat ini, sebanyak 157.693 sertifikat hak atas tanah dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 telah terkonfirmasi masuk kategori MBR dengan kondisi rumah milik sendiri yang tidak layak.
"Hasil integrasi data dengan BPS dari sertifikat hak atas tanah PTSL tahun 2026 berdasarkan konfirmasi data desil di BPS itu sampai hari ini sudah 157.693 sertifikat hak atas tanah masuk dalam kategori MBR, rumah milik sendiri kondisi tidak layak," ucap Dalu.
Di samping itu, ATR/BPN melakukan pembenahan layanan pertanahan untuk mempercepat pengukuran dan pemetaan melalui skema pengukuran terjadwal dengan durasi maksimal 12 hari.
Masyarakat akan memperoleh jadwal pelayanan paling lambat tujuh hari setelah permohonan, diikuti proses penerbitan peta bidang tanah maksimal lima hari.
Dari 483 kantor pertanahan, sebanyak 455 kantor telah menerapkan sistem ini. Layanan peralihan hak atas tanah terintegrasi juga disiapkan dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.
Kendati demikian, percepatan layanan ini masih terkendala faktor eksternal, seperti lamanya proses verifikasi dan validasi BPHTB di sejumlah pemerintah daerah serta durasi penerbitan akta oleh PPAT yang masih memakan waktu rata-rata 24 hingga 25 hari.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, ATR/BPN menerapkan mekanisme first in first out, konsep fiktif-positif, serta mempublikasikan kinerja PPAT berdasarkan kepatuhan SOP. Transformasi ini krusial mengingat sekitar 80% layanan ATR/BPN ditujukan langsung kepada masyarakat.