Tantangan Keterhubungan Layanan Terpadu Perempuan dan Anak

Tantangan Keterhubungan Layanan Terpadu Perempuan dan Anak
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai bahwa masih terdapat tantangan dalam menjamin keterhubungan layanan yang berkaitan dengan Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak.

"Kerangka kewenangan yang ada saat ini sudah memadai, namun yang perlu diperkuat adalah keterpaduan pelaksanaannya," kata Wamen PPPA Veronica Tan di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikannya ketika memimpin Rapat Koordinasi Lintas K/L Pembentukan Satuan Tugas dan Pengawalan Implementasi Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Oleh sebab itu, menurutnya, diperlukan komitmen bersama guna merancang sebuah kerangka kerja yang terintegrasi agar pembagian peran menjadi transparan serta berbagai kendala operasionalnya bisa segera dikenali dan diselesaikan.

"Korban tidak seharusnya menghadapi layanan yang terpisah-pisah atau harus berulang kali menyampaikan informasi dan menjalani proses di berbagai institusi. Keterhubungan layanan perlu dipastikan mulai dari pengaduan, asesmen, perlindungan, layanan kesehatan dan psikososial, bantuan hukum, penegakan hukum, hingga pemulihan," kata Veronica Tan.

Agenda rapat koordinasi ini digelar sebagai langkah lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas Kementerian/Lembaga (K/L) tertanggal 4 Juni 2026 mengenai Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak.

Pemerintah sedang mempersiapkan pembentukan satuan tugas guna mengawasi pelaksanaan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai proyek percontohan.

Pembentukan satgas tersebut bakal melibatkan 17 Kementerian/Lembaga demi memastikan seluruh kewenangan serta fasilitas penanganan korban dapat terpadu ke dalam satu sistem pelayanan yang terintegrasi, cepat, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index