Target PLTS 100 GW: IESR Dorong Payung Hukum

Target PLTS 100 GW: IESR Dorong Payung Hukum
Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa. (Foto: NET)

JAKARTA - Ambisi pemerintah mengejar pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) hingga 2029 dipandang memerlukan mesin eksekusi tangguh untuk mentransformasikan komitmen politik menjadi pembangunan pembangkit secara masif.

Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengemukakan bahwa peluncuran serta groundbreaking proyek PLTS wajib menjadi titik awal tahap eksekusi berskala jauh lebih masif.

“Tantangan terbesar sekarang adalah mengubah komitmen politik Presiden menjadi mesin implementasi yang mampu membangun puluhan gigawatt PLTS setiap tahun,” kata Fabby dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2026).

Menurut pandangannya, target 100 GW dalam durasi kurang dari empat tahun tergolong sangat ambisius sehingga menuntut inovasi dalam hal implementasi. Program bersangkutan memerlukan arsitektur implementasi nasional yang kokoh, konsisten, serta menjamin kepastian hukum.

Fabby menuturkan bahwa pemerintah perlu lekas menetapkan kepemimpinan program yang mengantongi kewenangan guna menjalankan koordinasi lintas kementerian, PLN, pemerintah daerah, industri, lembaga pembiayaan, serta pelaku usaha.

IESR menyodorkan sejumlah langkah prioritas demi memastikan target tersebut terealisasikan pada 2029. Salah satunya ialah segera merampungkan Peraturan Presiden sebagai payung hukum program PLTS 100 GW.

"Perpres tersebut perlu mengatur target, pembagian peran dan tanggung jawab, mekanisme koordinasi, pembiayaan, pengadaan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.

Pemerintah pun dinilai wajib menyesuaikan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN agar secara utuh mengakomodasi tambahan kapasitas PLTS 100 GW.

IESR turut mendorong agar program tersebut ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) demi mengakselerasi perizinan, penyediaan lahan, pembangunan jaringan, serta penyelesaian hambatan lintas sektoral.

Di samping payung hukum, pemerintah perlu merumuskan pipeline proyek tahunan hingga 2029 yang meliputi aspek lokasi, kapasitas, jadwal pengadaan, kebutuhan jaringan, hingga battery energy storage system (BESS). Kejelasan pipeline ini krusial agar investor maupun industri sanggup merencanakan investasi secara pasti.

Dari ranah pengadaan, pemerintah didorong mempercepat prosedur lewat lelang yang kompetitif, transparan, dan bankable. Upaya tersebut dibutuhkan guna menghasilkan harga listrik kompetitif sekaligus menggaet modal swasta dalam skala besar.

Kesiapan sistem kelistrikan turut memegang peran esensial. Pembangunan serta penguatan transmisi-distribusi, digitalisasi jaringan, penambahan BESS, peningkatan fleksibilitas operasi sistem tenaga listrik, serta penghapusan kuota PLTS Atap dipandang perlu dijalankan secara paralel.

Pada sektor industri, pemerintah wajib membangun rantai pasok nasional berbekal kebijakan kandungan lokal yang bertahap, realistis, dan bertumpu pada peningkatan daya saing. Kebijakan ini diharapkan tidak menghalangi penurunan biaya ataupun kecepatan pembangunan PLTS.

IESR pun mendorong pendekatan implementasi multi-jalur atau multi-track implementation. 

"Pemerintah perlu memberikan ruang bagi pemerintah daerah, koperasi dan komunitas, sektor industri dan komersial, pemrakarsa PLTS Atap, serta independent power producer (IPP) untuk ikut mempercepat pembangunan kapasitas pembangkit energi surya," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menaruh optimisme bahwa target pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GW dapat terwujud dalam rentang waktu 3 tahun.

Darmawan menerangkan, lewat sinergi seluruh pihak yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan PLN, target yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto akan dapat terwujud. 

Ia mencontohkan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan PLN yang mampu dengan sigap merampungkan pembebasan lahan bagi proyek PLTS 300 megawatt peak (MWp).

Menurutnya, salah satu kunci keberhasilan pembangunan PLTS terletak pada penyediaan lahan. Apabila seluruh pihak sanggup berkolaborasi menyediakan lahan secara cepat seperti yang diperlihatkan Pemprov Bali, target 3 tahun tersebut bakal sanggup diraih.

"Perjanjian kerja sama yang kami dengan Pemprov Bali bisa menjadi contoh bahwa ini bisa akselerasi dengan cepat, pembebasan lahan berjalan dengan cepat atas rekomendasi Pak Gubernur dan Kementerian Kehutanan," urai Darmawan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index