Target Kemenaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Target Kemenaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. (Foto: NET)

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mematok target perampungan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru pada Oktober 2026 seiring dengan keberlanjutan proses diskusinya di DPR RI. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memegang peranan krusial dalam merumuskan aturan yang relevan terhadap dinamika dunia kerja modern.

Menurutnya, agenda penyusunan regulasi tersebut memiliki lini masa yang ketat, sehingga memerlukan partisipasi serta sokongan aktif dari berbagai elemen terkait.

"Kami memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kami bergerak sangat cepat," ujar Afriansyah melalui keterangan resminya yang dikutip pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Lebih lanjut, pihak pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja maupun buruh guna menyalurkan aspirasi demi memperkuat substansi aturan agar mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja sekaligus perkembangan sektor usaha. 

Menurutnya, kompleksitas dunia kerja saat ini terus meningkat akibat kemajuan teknologi, otomatisasi, pergeseran rantai pasok global, ekonomi hijau, hingga dinamika aturan internasional yang menuntut hadirnya regulasi nasional yang komprehensif.

Afriansyah menambahkan bahwa sejumlah isu strategis sektor ketenagakerjaan turut menjadi sorotan dalam pembahasan rancangan undang-undang ini, meliputi perlindungan serta kesejahteraan pekerja alih daya (outsourcing), kepastian upah yang layak, struktur pengupahan berkeadilan, hingga jaminan keselamatan kerja yang setara.

"Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman," tutur Afriansyah.

Di samping itu, perumusan aturan ketenagakerjaan ini juga menuntut adanya sinergisitas yang solid antara pemerintah, serikat buruh, DPR RI, serta para pelaku usaha. Kolaborasi tersebut krusial agar produk hukum yang dihasilkan sanggup mengoptimalkan pelindungan terhadap tenaga kerja tanpa mengabaikan aspek keberlangsungan dunia usaha.

Sebelumnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah resmi disetujui untuk menjadi draf usul inisiatif dari DPR RI. Bakal aturan tersebut mulanya merupakan usulan inisiatif dari Komisi IX DPR RI sebagai bentuk pelaksanaan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan pengujian materiil UU Cipta Kerja.

Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang bertempat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Naskah awal beleid Pelindungan Ketenagakerjaan dari Komisi IX mencakup 20 bab dengan 262 pasal. Namun, usai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), disepakati adanya penambahan sebanyak 6 ayat yang tersebar di 5 pasal, yakni Pasal 6, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 49, serta Pasal 82. 

Selain itu, forum rapat turut menyisipkan 2 pasal anyar ke dalam rancangan draf, yaitu Pasal 258A yang mengatur norma transisi serta Pasal 261A pada bagian Bab Penutup.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index