EDUKASIEKONOMI.COM — Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa posisi kunci di internal BMKS sudah terisi. Ia memastikan struktur organisasi telah siap beroperasi, mulai dari Deputi Komisioner hingga kepala departemen.
"Kita sudah mempersiapkan dengan cukup lumayan baik. Untuk posisi-posisi kunci di Satker BMKS sudah kita isi. Jadi begitu nanti Pak Sarjito on board itu sudah siap," ujar Friderica usai acara Puncak Hari Indonesia Menabung di SRMA 13 Bekasi, Jumat (28/8).
Perpres Jadi Penentu, Regulasi Turunan Menyusul
Meski struktur pengawasan telah rampung, cakupan komoditas yang bakal masuk bursa masih menjadi misteri. Penentuannya sepenuhnya menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto, yang akan dituangkan dalam bentuk Perpres.
"Jadi nanti mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, nanti kita akan sampaikan sesuai dengan perpresnya tuh apa," kata Friderica ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Proses politik tersebut krusial. Sebab, OJK baru akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) sebagai pedoman teknis setelah beleid dari Istana terbit. Regulasi ini nantinya bakal menyandingkan dua fungsi utama bursa komoditas.
POJK tersebut akan mengatur proses peralihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK. Selain itu, aturan ini juga akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan operasional BMKS.
Arti Bursa Mineral bagi Pasar dan Investor
Kehadiran BMKS yang digagas pemerintahan Prabowo ini bukan sekadar wadah dagang baru, melainkan instrumen untuk menjaga ketahanan energi nasional. Bursa ini dirancang untuk memfasilitasi transaksi komoditas mineral strategis seperti nikel, bauksit, dan timah, yang selama ini kerap harganya bergejolak di pasar global.
Bagi pelaku industri, pembentukan lembaga ini diharapkan mampu memberikan kepastian harga dan menjadi acuan transaksi yang lebih transparan. Instrumen lindung nilai alias hedging juga kemungkinan besar akan tersedia, sehingga produsen dan konsumen komoditas bisa memitigasi risiko fluktuasi harga yang ekstrem.
Kehadiran bursa resmi juga dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar komoditas internasional, sekaligus memutus praktik perdagangan yang tidak tercatat. Dengan begitu, penerimaan negara dari sektor mineral berpotensi meningkat.
Meski begitu, investor dan pelaku usaha tetap perlu menunggu kepastian penuh dari daftar komoditas yang akan ditetapkan dalam Perpres. Hingga artikel ini ditulis, Istana dan Kementerian terkait belum memberikan sinyal waktu pasti terbitnya regulasi tersebut.
Peran Sarjito sebagai Kepala Eksekutif akan langsung diuji begitu payung hukum terbit. Ia adalah tokoh yang tidak asing di industri perdagangan berjangka, sebelumnya sempat menjabat sebagai Kepala Bappebti. Pengalaman itu menjadi modal berharga mengingat transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK untuk komoditas strategis dikenal kompleks.