JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sukses memperoleh kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2025.
Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyebutkan bahwa pencapaian tersebut merefleksikan keberhasilan Korps Adhyaksa dalam pemeriksaan keuangan yang dijalankan pihaknya.
"Hasil pemeriksaannya kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian [WTP]," ujar Nyoman di Kejagung, Kamis (3/9/2026).
Ia menerangkan bahwa predikat WTP tersebut diberikan sebab Kejagung telah sukses memenuhi prinsip keterbukaan serta membukukan seluruh aktivitas yang bersinggungan dengan pemanfaatan anggaran negara.
Lebih lanjut, Kejagung dianggap mempunyai sistem kontrol internal yang efisien serta telah menjalankan manajemen dan penataan keuangan negara secara patuh terhadap regulasi yang berlaku.
"Artinya, kami melihat bagaimana penggunaan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bukan hanya semata-mata dilakukan secara transparansi dan akuntabel," pungkasnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pencapaian tersebut menandai kali kesepuluh Korps Adhyaksa mengamankan predikat WTP dalam hal tata kelola keuangan.
"Dan alhamdulillah kami diberikan penilaian WTP, dan WTP ini bagi Kejaksaan Agung adalah yang ke-10 kali," tutur Burhanuddin.