JAKARTA — Road Safety Association (RSA) menegaskan pentingnya perlindungan bagi kendaraan berukuran kecil seperti sepeda motor dan mobil penumpang, serta keselamatan bagi pesepeda maupun pejalan kaki agar mendapat porsi utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang kini tengah dibahas di DPR RI.
Ketua Dewan Pengawas RSA, Rio Octaviano menyampaikan kekhawatirannya karena arah pembahasan regulasi tersebut dinilai masih minim menyoroti keselamatan kelompok rentan tersebut.
"RSA sampai saat ini masih mengikuti rangkaian pembahasan bersama sejumlah asosiasi dan organisasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan kepada Pemerintah atas usulan perubahan dari DPR RI," jelas Rio dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Pihak RSA menilai pembaruan regulasi ini harus mampu memberi perlindungan maksimal kepada publik serta meningkatkan kapasitas negara dalam meredam angka kematian dan cedera fatal akibat kecelakaan di jalan raya.
Hingga kini, pembahasan draf regulasi dinilai masih terlalu fokus pada kendaraan besar serta dinamika operasional angkutan berbasis aplikasi.
"Persoalan tersebut penting, tetapi jangan sampai menggeser persoalan fundamental mengenai keselamatan kendaraan kecil, khususnya sepeda motor dan mobil penumpang, serta perlindungan terhadap pesepeda dan pejalan kaki," katanya.
Standar keselamatan berkendara ditegaskan tidak boleh sekadar memenuhi aspek administratif dan teknis semata. Lebih dari itu, aturan hukum harus memicu penerapan standar teknologi otomotif yang aktif mencegah kecelakaan sekaligus meminimalisasi risiko cedera fatal ketika insiden terjadi.
RSA turut mengingatkan eksistensi Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) yang memuat lima pilar keselamatan beserta pembagian tugas instansi terkait.
Oleh sebab itu, arah kebijakan strategis yang dicanangkan kepala negara hendaknya tercermin secara konsisten dalam materi muatan revisi UU LLAJ.
Pandangan konvensional yang menganggap kecelakaan dan kematian di jalan sebagai risiko lumrah dari aktivitas mobilitas juga didorong untuk diubah.
Menurut RSA, insiden lalu lintas merupakan malapetaka yang sebenarnya bisa dihindari melalui tata kelola yang tepat.
"Pemikiran ini penting karena akan menentukan bagaimana negara membangun jalan, menetapkan standar keselamatan kendaraan, membentuk perilaku pengguna jalan, melakukan penegakan hukum, hingga menangani korban kecelakaan," ujarnya.
Sayangnya, komitmen dan dorongan afirmatif dari pemerintah untuk mengadopsi paradigma baru tersebut dinilai masih minim.
Selain itu, RSA mendorong penguatan sinergi lintas institusi penegak hukum tanpa melompati batas kewenangan masing-masing lembaga. Mekanisme pembagian wewenang wajib dijaga, namun fleksibilitas juga diperlukan agar penegakan aturan tidak terjebak pada teks normatif yang kaku dalam merespons realitas di lapangan.
“Hukum tidak boleh hanya menjadi kalimat ideal di dalam undang-undang. Masyarakat harus dapat merasakan bahwa hukum bekerja ketika kami berada di jalan," imbuhnya.