Perkuat Kedaulatan Pangan, BPJPH Tekankan Pentingnya Jaminan Halal

Perkuat Kedaulatan Pangan, BPJPH Tekankan Pentingnya Jaminan Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan [FOTO: NET].

JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pemastian kehalalan suatu produk ikut memegang peranan krusial dalam mengokohkan kedaulatan pangan nasional.

Haikal lewat keterangan resminya di Jakarta, Selasa, memandang kedaulatan pangan tidak sebatas berfokus pada ketersediaan stok, melainkan juga perihal kapabilitas negara dalam menjamin produk pangan yang beredar memenuhi kualifikasi yang memberi rasa aman serta ketenangan bagi warga.

“Pangan yang kita konsumsi bukan hanya harus tersedia. Pangan juga harus memenuhi standar yang memberikan rasa aman, sehat, bermutu, dan halal bagi masyarakat. Karena itu, sistem Jaminan Produk Halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kedaulatan pangan kita,” kata Haikal.

Berdasarkan penuturan Haikal, kejelasan status kehalalan bakal menyuguhkan kepastian hukum bagi publik sewaktu menentukan komoditas yang akan dikonsumsi.

Sedangkan bagi kalangan pelaku usaha, pemenuhan kualifikasi halal mendatangkan kepastian operasional sekaligus mampu mendongkrak nilai tambah serta daya saing komoditas di pasaran.

Penguatan skema ini, terangnya lagi, berpotensi memicu akselerasi pertumbuhan ekosistem halal nasional. Mulai dari tahapan sertifikasi, audit pemeriksaan, pengujian laboratorium, inspeksi lapangan, hingga deretan layanan pendukung Jaminan Produk Halal (JPH), seluruhnya menyimpan potensi dalam memantik aktivitas ekonomi beserta nilai tambah baru.

Upaya ini kian diperkokoh melalui pengesahan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia, demi menjamin tiap komoditas impor yang beredar domestik senantiasa patuh pada regulasi JPH.

“Oleh karena itu, penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya menjadi penguatan aspek regulasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem halal nasional yang semakin kuat, kredibel, dan mampu menghadapi dinamika perdagangan global,” ujar Haikal.

Di samping itu, guna menyongsong pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, pemastian keselarasan produk halal dari mancanegara menjadi pilar vital dalam menjamin barang impor yang beredar di dalam negeri telah memenuhi standar.

Skema pengakuan sertifikat halal internasional, mekanisme klarifikasi kesesuaian, hingga pengawasan terpadu dirancang sebagai bagian dari tata kelola demi menghadirkan kepastian bagi masyarakat maupun iklim bisnis.

“Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri,” kata Haikal.

“Ketika sistem halal kita kuat, masyarakat terlindungi, dunia usaha mendapatkan kepastian, pangan yang beredar memenuhi standar halal dan sehat, dan industri halal nasional semakin kuat,” ujarnya menambahkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index