JAKARTA - Sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia secara intensif menyoroti munculnya wacana pemindahan sistem pembayaran (payroll) gaji aparatur sipil negara (ASN) dari BPD menuju Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang sempat diutarakannya oleh anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Harris Turino.
Bagi jajaran BPD, keberadaan payroll gaji ASN merupakan instrumen sumber pendapatan krusial guna memperkokoh struktur bisnis perbankan daerah.
PT Bank Nagari selaku BPD yang beroperasi di Sumatra Barat turut memberikan perhatian khusus terhadap isu wacana tersebut. Pimpinan Bank Nagari Cabang Utama Heldi Putra mengungkapkan fakta bahwa dirinya baru mengetahui adanya rencana tersebut pasca-mengikuti agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia yang berlangsung di Narasumber II, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
“Kami sangat kaget mendengar kabar itu dari DPR RI. Ternyata pada September 2026 ini, telah ada payroll gaji ASN Kementerian Kesehatan yang ada di Padang, yakni RSUP M Djamil Padang, telah pindah dari Bank Nagari ke Himbara. Pihak rumah sakit bilang sudah ada arahan dari pemerintah pusat. Kondisi ini jelas membuat Bank Nagari khawatir,” katanya saat ditemui di Padang, Senin (7/9/2026).
Kendati begitu, Heldi mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima kejelasan pasti maupun wujud surat keputusan resmi dari pemerintah pusat berkenaan dengan wacana tersebut, baik yang bersumber dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, maupun pihak Danantara.
Menurut pertimbangannya, jajaran BPD memang mendesak perlu mengambil tindakan dalam merespons kabar liar tersebut pasca-munculnya pemaparan dari BAM DPR RI.
“Peran payroll gaji ASN di Bank Nagari sangat besar, seperti urat nadi Bank Nagari. Kalau Bank Nagari tidak lagi menjadi perbankan payroll gaji ASN, maka sulit untuk menjadi BUMD yang berkembang, sulit untuk bisa memberikan dividen ke daerah, dan sulit untuk bisa hadir membantu masyarakat melalui CSR/TJSL. Artinya, Bank Nagari bisa tutup dan banyak pekerja bisa di-PHK,” sebutnya.
Heldi menaruh harapan besar agar wacana kontroversial tersebut sanggup memantik perhatian serius dari berbagai pihak, tidak terkecuali para pimpinan kepala daerah selaku pemegang saham utama.
Menurut analisanya, kebijakan pengalihan payroll gaji ASN ke Himbara memiliki risiko nyata mengganggu stabilitas bisnis BPD sekaligus menghambat kelancaran penyaluran kredit ASN yang selama ini mengandalkan skema jaminan SK dengan sistem pemotongan otomatis (autodebit) dari rekening penerimaan gaji.
“Tidak hanya bicara soal kredit ASN saja. Kalau dana pihak ketiga (DPK) tidak kuat, penyaluran kredit ke masyarakat atau nasabah juga tidak bisa, termasuk dalam penyaluran bantuan CSR-CSR-nya juga tidak bisa dilakukan. Uang yang mana lagi mau disalurkan, tidak ada,” ungkapnya.
Manakala regulasi kebijakan tersebut benar-benar diimplementasikan, Bank Nagari dipastikan bakal menemui kendala pelik dalam proses penagihan tunggakan kredit ASN karena arus gaji yang masuk melalui Himbara tidak dapat lagi dipotong secara langsung untuk pembayaran kewajiban cicilan di Bank Nagari. Heldi mengkhawatirkan kondisi ini bakal mengerdilkan marwah BPD sehingga terdegradasi menjadi sekadar entitas penagih piutang.
“Yang mau menagih-nagih kredit tiap bulan, dan kerja BPD itu saja lagi, apakah itu sebuah usaha perbankan? Saya rasa lebih kepada lembaga leasing,” ujarnya.
Risiko Payroll Pindah ke Himbara
Di luar ancaman terhadap keberlangsungan unit bisnis, Heldi menggarisbawahi bahwa skenario pemindahan payroll gaji ASN memiliki potensi memicu gelombang PHK massal di lingkungan BPD. Atas dasar itulah, ia mendesak Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) bersama deretan pemegang saham BPD agar secara kolektif menyuarakan sikap keberatan ini kepada pemerintah pusat guna memelihara eksistensi bank daerah.
“Kami dari Bank Nagari sudah mengungkapkan pendapat, kami berharap suara ini akan tetap satu hingga ke seluruh BPD di Indonesia. Karena kabar tentang payroll gaji ASN itu jelas-jelas sebuah langkah untuk menghancurkan BPD, salah satunya Bank Nagari,” ucapnya.
Ia memaparkan data bahwa terdapat lebih dari 120.000 jiwa ASN di wilayah Sumbar yang mempercayakan penyaluran gaji bulanan melalui Bank Nagari, mulai dari jajaran ASN Pemprov Sumbar, pemerintah kabupaten dan kota, hingga instansi lembaga pendukung lainnya. Rata-rata estimasi volume penyaluran gaji ASN melalui Bank Nagari menembus angka Rp950 miliar, dengan porsi pemanfaatan lebih dari Rp21 miliar di antaranya dialokasikan untuk penyaluran dana sosial CSR.
“Adanya peran ini, bahkan 51% PDRB Sumbar perannya itu dari sektor UMKM berasal dari Bank Nagari,” jelasnya.
Penjelasan Heldi menegaskan bahwa besarnya kontribusi Bank Nagari pada pengelolaan pembayaran gaji ASN bukan cuma berputar di ceruk bisnis komersial perbankan semata, melainkan berdampak langsung terhadap denyut perekonomian masyarakat luas, ketersediaan lapangan kerja, hingga keberlanjutan program bantuan sosial dan pendidikan.
“Semoga kebijakan pemindahan pembayaran gaji ASN ini tidak terealisasi, karena kalau hal ini terlaksana, sama saja pemerintah pusat membuat BPD setara dengan BPR dan perlahan-lahan membunuh BPD-BPD,” tutupnya.
Pada kesempatan terpisah, Anggota DPRD Sumbar dari Komisi III Nofrizon memberikan pandangan bahwa pihak pemerintah berkewajiban segera mempublikasikan klarifikasi kepastian guna menanggapi simpang siur wacana pemindahan payroll gaji ASN ke Himbara. Ia mengimbau agar pemerintah menimbang secara matang segala dampak negatifnya terhadap eksistensi BPD apabila isu tersebut valid.
“Saya berharap kepada seluruh kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia. Mari suarakan BPD-BPD di masing-masing daerah itu. Karena kebijakan payroll gaji ASN jelas-jelas dapat menghancurkan urat nadi BPD seperti halnya Bank Nagari,” katanya.
Nofrizon mendorong para pimpinan kepala daerah selaku jajaran pemegang saham BUMD, yang mencakup gubernur, bupati, hingga wali kota di lingkup Sumbar, untuk terlibat aktif memperjuangkan nasib BPD di tingkat pusat.
“Jangan hanya Bank Nagari yang bersuara. Kepala daerah selaku pemegang saham di BUMD harus ikut bersuara, jangan hanya sekadar berkirim surat ke pemerintah pusat. Tapi benar-benar mengeluarkan pemikiran dan pendapatnya,” sebut dia.
Menurut argumentasinya, realisasi pemindahan payroll ASN ke Himbara tidak sekadar berdampak buruk pada lini internal BPD, melainkan ikut berpotensi melumpuhkan simpul-simpul perekonomian di kawasan daerah.
“Jadi sekarang itu kebijakan pemerintah pusat yang muncul hampir menyinggung berbagai lini, dan sekarang datang untuk perbankan daerah. Meski BPD yang disasar, tapi dampaknya ke masyarakat juga,” tegasnya.
Ia menilai porsi kebijakan pemerintah pusat sejatinya difokuskan untuk memperkuat pilar ekonomi daerah, bukannya malah mendegradasi peran strategis lembaga perbankan BPD seperti Bank Nagari.
“Kalau begini ya semuanya jadi ditarik ke pusat, pemerintah daerah punya apalagi? Tambang tidak punya, sekarang yang ada BUMD Bank Nagari, kondisinya kini malah diguncang dengan kebijakan itu,” ucapnya.
DPR Bakal Perjuangkan BPD
Isu wacana kebijakan pengalihan payroll gaji ASN ke Himbara ini mendapatkan respons langsung dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Ia menegaskan kabar tersebut belum terverifikasi kebenarannya mengingat belum pernah ada pembahasan resmi di tingkat DPR RI. Bahkan, Menteri Keuangan Purbaya disebutnya telah menepis ketersediaan wacana tersebut.
“Belum ada pembahasan terkait adanya rencana kebijakan pemerintah untuk memindahkan payroll gaji ASN ke Himbara. Saya baru mengetahui adanya kebijakan itu melalui pemberitaan di sejumlah media massa,” katanya.
Walau begitu, Andre menegaskan niatnya untuk menggelar agenda pertemuan tatap muka bersama deretan manajemen Himbara demi memvalidasi kebenaran kabar tersebut. Ia pun menyarankan Gubernur Sumbar beserta para bupati dan wali kota agar proaktif berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait demi mencari fakta mengenai isu dialihkannya payroll gaji ASN ke Himbara.
“Kalau menurut saya, kalau tidak ada instruksinya, tidak wajib untuk dilaksanakan,” tegasnya.
Andre menekankan bahwa dirinya telah melakukan proses konfirmasi langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya dan pihak Danantara guna memastikan legalitas isu tersebut. Hasil konfirmasi menguatkan bahwa memang tidak ada instruksi tertulis maupun resmi mengenai pengalihan saluran pembayaran gaji ASN dari BPD ke Himbara.
“Intinya, saya akan memperjuangkan hal ini agar ASN Pemda tetap bisa mendapatkan gaji di BPD. Karena BPD ini memiliki peran yang besar dalam perekonomian daerah,” ujarnya.
Sebagai wujud konkret dalam mengawal perlindungan terhadap eksistensi Bank Nagari, Andre menyampaikan bahwa Komisi VI mendorong skema penyaluran alokasi dana pembangunan proyek Flyover Sitinjau Lauik agar dapat diputar melalui saluran Bank Nagari.
Langkah ini diambil agar perputaran dana bernilai triliunan rupiah di Sumatra Barat dapat memberikan nilai tambah langsung bagi Bank Nagari sebagai institusi bank daerah.
“Insya Allah secara bersama-sama kami akan memperjuangkan Bank Nagari ini, karena Bank Nagari merupakan milik dan kebanggaan masyarakat Sumbar,” tutupnya.