Deretan Emiten BUMN Gelar Review Lapkeu Semester I 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:46:31 WIB
Daftar Emiten BUMN yang Review Lapkeu Semester I: PTBA hingga ANTM [FOTO: NET].

JAKARTA - Sejumlah perusahaan milik negara di Indonesia terpantau akan merilis laporan keuangan paruh pertama tahun 2026 yang sebelumnya telah melalui proses penelaahan terbatas (limited review) oleh pihak akuntan publik. Dengan demikian, emiten-emiten seperti PTBA, PGAS, maupun ANTM kemungkinan baru akan mempublikasikan laporan keuangannya paling lambat pada Agustus 2026.

Berdasarkan pengumuman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), beberapa emiten yang telah mengonfirmasi rencana penelaahan terbatas tersebut meliputi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS), serta PT ANTAM (Persero) Tbk. (ANTM).

Corporate Secretary Jasa Marga Trias Andriyanto menjelaskan dalam surat resminya kepada pihak bursa bahwa langkah penyampaian laporan keuangan dengan penelaahan terbatas ini diambil perusahaan seiring adanya rencana aksi korporasi.

”Berkenaan dengan hal tersebut, perseroan akan menyampaikan atau melakukan publikasi laporan keuangan periode 30 Juni 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya, dikutip Rabu (29/7/2026).

Pernyataan senada diungkapkan oleh Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, yang memaparkan bahwa prosedur penyampaian laporan keuangan melalui limited review dijalankan guna menunjang kebutuhan korporasi terkait rencana aksi mendatang. Kendati demikian, tidak disebutkan secara rinci mengenai rencana aksi korporasi apa yang tengah dipersiapkan oleh pihak BBNI.

”Dengan demikian, Perseroan akan menyampaikan Laporan Keuangan Interim dimaksud paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud yang disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan secara terbatas,” tegasnya.

Merujuk pada ketentuan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, dijelaskan bahwa apabila laporan keuangan dilengkapi dengan laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan, batas waktu penyerahannya akan diperpanjang hingga akhir bulan kedua pasca-tanggal laporan keuangan tengah tahun. 

Di sisi lain, jika laporan keuangan tidak menyertakan laporan akuntan publik dalam rangka audit, maka dokumen tersebut wajib diumumkan kepada publik pada penghujung bulan pertama setelah periode laporan keuangan tengah tahun. 

Sebaliknya, batas waktu publikasi laporan keuangan kepada khalayak akan jatuh pada akhir bulan ketiga selepas laporan keuangan tengah tahun apabila disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit penuh.

Terkini