JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menginisiasi penyediaan 2.880 paket bantuan beras fortifikasi yang ditujukan bagi 960 kepala keluarga (KK) guna mengoptimalkan asupan nutrisi sekaligus mengakselerasi upaya penurunan angka stunting di tanah air.
"Ini (beras fortifikasi) harus bisa untuk saudara kami yang kekurangan gizi, untuk orang miskin, yang kekurangan gizi, dan yang stunting," ucap Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman dalam keterangan di Jakarta, pada hari Sabtu (1/8/2026).
Pihak Bapanas mengonfirmasi bahwa pada tahun 2026, lembaganya kembali mendistribusikan bantuan pangan berupa beras terfortifikasi serta biofortifikasi. Sasaran penerima dipatok pada 960 Kepala Keluarga (KK) dengan alokasi beras khusus sebanyak 15 kilogram dalam tiga kali tahap penyaluran.
"Dengan itu akan ada total 2.880 paket bantuan pangan beras terfortifikasi dan biofortifikasi yang akan disalurkan," ujar Andi Amran Sulaiman.
Adapun program intervensi pangan beras terfortifikasi dan biofortifikasi ini mulai dirintis sejak tahun 2025. Melalui sinergi bersama berbagai pihak mitra, pada tahun 2025 telah sukses menjangkau target penerima sebanyak 648 KK.
Pada periode tersebut, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan cuma-cuma berupa beras terfortifikasi serta biofortifikasi sebanyak 15 kg dalam tiga kali gelombang yang bersumber langsung dari Bapanas, tanpa mengambil alokasi dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang berada di bawah pengelolaan Perum Bulog.
Distribusi selanjutnya diberikan sebanyak tiga kali lanjutan melalui sokongan penuh dari Global Alliance for Improved Nutrition (GAIN) Indonesia.
Selain itu, terdapat sejumlah mitra strategis lain yang turut berpartisipasi menyokong program bantuan pangan beras terfortifikasi dan biofortifikasi sejak tahun 2025, di antaranya Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) serta Dompet Dhuafa.
Melalui rangkaian program rintisan tersebut, akumulasi beras khusus sejumlah 29.160 kg berhasil disalurkan kepada 648 KK selama kurungan waktu tiga bulan, sehingga total 1.944 paket bantuan sukses didistribusikan kepada target sasaran keluarga berisiko stunting di kawasan rentan rawan pangan.
Bapanas memastikan bahwa komoditas beras yang didistribusikan mempunyai kandungan mikronutrien penting seperti vitamin A, B1, B2, B3, B6, B12, asam folat, serta bermacam mineral esensial layaknya zat besi dan zinc.
Seluruh kandungan tersebut berfungsi optimal dalam mendongkrak nilai gizi kelompok masyarakat yang rentan kekurangan gizi, utamanya ibu hamil, anak usia di bawah dua tahun, serta balita.
Latar belakang penciptaan program bantuan pangan beras terfortifikasi dan biofortifikasi ini berakar dari kondisi Indonesia yang masih menghadapi tantangan beban gizi ganda atau triple burden of malnutrition, meliputi stunting, obesitas, serta defisiensi zat gizi mikro.
Kendati demikian, kuantitas wilayah yang masuk kategori rentan rawan pangan tercatat mengalami penyusutan menjadi 81 kabupaten/kota atau setara dengan 15,76 persen.
Pihak Bapanas menegaskan kembali bahwa program bantuan pangan beras terfortifikasi dan biofortifikasi ini memiliki perbedaan mendasar dengan program bantuan pangan beras reguler yang selama ini dijalankan oleh Perum Bulog, sebab pasokan dalam program fortifikasi tidak memakai cadangan beras Bulog.
Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa sehubungan dengan adanya temuan kasus beras fortifikasi yang tidak memenuhi spesifikasi ketentuan, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Satgas Pangan Polri.
Ia turut memberikan peringatan agar produk beras fortifikasi dapat dimanfaatkan secara optimal guna menolong masyarakat Indonesia yang menderita kekurangan gizi ataupun tengkes (stunting).
Ia mengaku terkejut manakala mendapati temuan harga jual beras fortifikasi yang melambung hingga menyentuh kisaran angka Rp42.000 per kilogram (kg).
"Ini ada yang dijual Rp20.000 sampai Rp 42.000. Adil nggak saya tanya? Ini kan bisa diperuntukkan untuk saudara kami yang ada stunting. Stunting kami berapa? 21 persen, diperuntukkan untuk ini. Ini betul-betul seenaknya. Nanti Satgas Pangan kerja (untuk penindakan)," tegas Andi Amran Sulaiman.
Arah kebijakan tersebut sejalan dan selaras dengan mandat yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Lebih lanjut, komoditas beras fortifikasi pangan menjelma menjadi instrumen strategi krusial dalam rangka memperbaiki derajat kesehatan dan status gizi masyarakat, di mana beras fortifikasi juga telah ditetapkan sebagai indikator prioritas nasional dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025–2029.
Beras fortifikasi sendiri pada hakikatnya merupakan beras sosoh yang dicampur dengan kernel beras fortifikan dengan misi khusus guna memperoleh takaran komposisi zat gizi tertentu.
Sebagai catatan, produk beras fortifikasi diwajibkan untuk memenuhi seluruh parameter persyaratan jenis serta kandungan gizi yang berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.