JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan lahan untuk proyek pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, yang mencakup area seluas lebih dari 12 hektare.
Lewat keterangan tertulis di Jakarta pada hari Senin, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa sebelum tahap pembangunan dimulai, pihaknya bersama unsur Kementerian serta Lembaga (K/L) terkait akan menjalankan verifikasi beserta validasi secara menyeluruh atas usulan lokasi demi menjamin terpenuhinya aspek legalitas lahan, tata ruang, kondisi fisik, aksesibilitas, infrastruktur dasar, sampai kesiapan pengembangannya.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti turut menekankan bahwa pendirian SNT tidak sekadar berfokus pada pembangunan fisik semata, melainkan pula memastikan institusi pendidikan yang didirikan benar-benar sanggup menyediakan layanan pendidikan bermutu bagi masyarakat luas.
“Kami ingin memastikan setiap lokasi yang dipilih benar-benar siap untuk dikembangkan. SNT harus dibangun di atas perencanaan yang matang, memiliki kepastian hukum, didukung infrastruktur yang memadai, dan mampu menjadi pusat layanan pendidikan yang berkualitas. Karena itu kami meninjau langsung lokasi ini sebagai bagian dari percepatan pembangunan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” kata Mendikdasmen.
Lebih lanjut ia menguraikan bahwa hasil peninjauan lapangan yang sebelumnya telah dilangsungkan pada tanggal 26–28 Juli 2026 oleh pihak Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah memperlihatkan bahwa titik lokasi yang diajukan pada dasarnya memenuhi kelayakan untuk dikembangkan sebagai SNT.
Ketersediaan lahan tersebut, imbuhnya, mencakup luas total 12,30 hektare dengan area efektif pembangunan yang mencapai angka 9,95 hektare.
Mendikdasmen menyatakan bahwa kondisi topografi wilayah yang cenderung landai dinilai sangat menunjang kelancaran proses pembangunan dengan tingkat kebutuhan pekerjaan pematangan lahan yang tergolong terbatas.
Dari aspek tata ruang, lokasi bersangkutan telah mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Sarana jalan menuju area tersebut pun dinilai memadai guna menunjang kelancaran mobilisasi pembangunan maupun aktivitas operasional sekolah di masa mendatang.
Tambahan pula ia menerangkan bahwa infrastruktur dasar, contohnya jaringan aliran listrik, telah tersedia di sekitar kawasan, sementara pemenuhan kebutuhan air bersih beserta penyelesaian berkas dokumen lingkungan hidup bakal menjadi bagian dari tahapan perencanaan berikutnya.
Melalui serangkaian proses verifikasi yang teliti serta objektif, pihaknya berkeinginan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan SNT dapat berjalan tepat sasaran serta berkelanjutan.
Kehadiran SNT ini diantisipasi mampu berperan sebagai unsur penguat ekosistem pendidikan nasional, di samping memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas pendidikan yang bermutu, terpadu, serta relevan dengan tantangan kebutuhan masa depan.