BKPM: CCS Pacu Dekarbonisasi dan Perkuat Daya Tarik Investasi

Rabu, 26 Agustus 2026 | 01:39:31 WIB
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Ichsan Zulkarnaen. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memandang bahwa Carbon Capture and Storage (CCS) berfungsi sebagai instrumen guna memacu dekarbonisasi serta memperkokoh daya tarik penanaman modal di tanah air.

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Ichsan Zulkarnaen mengutarakan bahwa CCS memegang peranan krusial dalam membantu pelbagai sektor industri menekan jejak karbon supaya tetap kompetitif di kancah global.

"Jadi, CCS menjadi strategis karena mendukung dekarbonisasi di sektor-sektor yang sulit melakukan pengurangan emisi, seperti minyak dan gas, semen, pupuk, petrokimia, kilang, pembangkit listrik, dan sebagainya, sembari juga meningkatkan daya tarik investasi industri," ujar Ichsan dalam International and Indonesia CCS Forum 2026 di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan pandangannya, pengaplikasian CCS menyuguhkan banyak keunggulan strategis bagi dunia usaha, mulai dari mereduksi emisi hingga mempertahankan daya saing korporasi tatkala menghadapi regulasi karbon dunia.

Ia menerangkan bahwa CCS sanggup merangkap lebih dari 90 persen emisi karbon sebelum terbuang ke udara bebas. Di samping itu, inovasi ini pun dapat menolong sektor industri dalam mengantisipasi risiko beban biaya karbon beserta penegakan pajak karbon kelak.

Ia berpendapat bahwa Indonesia memegang kedudukan strategis terkait pengembangan CCS lantaran mempunyai fondasi industri masif serta ketersediaan kapasitas penyimpanan karbon yang berlimpah.

Merujuk pada kalkulasi mutakhir, nusantara menyimpan potensi penampungan CO2 melampaui 577,62 gigaton yang tersebar di pelbagai kawasan.

Negara kita turut memiliki opsi penyimpanan karbon baik di daratan maupun perairan lepas pantai, berikut letak geografis yang strategis dalam jaringan logistik Asia.

Ichsan menyambung bahwa pihak pemerintah senantiasa merumuskan landasan regulasi guna menjamin kepastian berusaha bagi ekspansi CCS. Salah satu langkahnya melalui pemutakhiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang kini telah mewadahi kegiatan dalam rantai pasok CCS.

Ia membeberkan bahwa BKPM telah memetakan sejumlah zona potensial demi pengembangan CCS yang bertumpu pada kedekatan letak antara produsen emisi industri dengan titik reservoir penyimpanan karbon.

Keempat zona tersebut mencakup Sumatera Selatan dengan taksiran emisi sekitar 3 juta ton per annum (mtpa) bersama daya tampung teridentifikasi 584 juta ton, disusul Jawa Barat dengan emisi sekitar 13 juta ton per annum dan kapasitas penyimpanan 612 juta ton.

Berikutnya, wilayah Jawa Timur dengan besaran emisi sekitar 9 juta ton per annum serta potensi penampungan 345 juta ton, serta Pulau Kalimantan dengan emisi sekitar 15 juta ton per annum dan potensi tampung mencapai 1.945 juta ton.

Terkini