RUU Migas Tekankan Keberlanjutan Demi Pacu Pertumbuhan Ekonomi RI

Rabu, 26 Agustus 2026 | 01:55:01 WIB
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. (Foto: NET)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengemukakan bahwa Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang sedang digodok mengedepankan unsur keberlanjutan atau sustainability guna dijadikan salah satu instrumen penggerak kemajuan ekonomi.

"Karena Undang-Undang Migas ke depannya adalah undang-undang yang akan menekankan tentang keberlanjutan, tentang sustainability yang memang merupakan salah satu fitur kami untuk mengembangkan perekonomian ke depan," ujar Eddy ditemui usai International and Indonesia CCS Forum 2026 di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa Indonesia memegang target guna memperkuat kemandirian energi nasional. Kendati demikian, di sisi lain, pihak pemerintah wajib mempertahankan komitmen demi menggapai target dekarbonisasi.

Lebih lanjut, menurutnya, penguatan ketahanan energi nasional harus berjalan selaras bersama langkah dekarbonisasi, salah satunya lewat pemanfaatan teknologi carbon capture and storage (CCS).

Pihak DPR RI, tutur dia, saat ini tengah mengkaji RUU Migas yang kelak bakal menyertakan ketentuan mengenai CCS sebagai bagian dari payung hukum.

Berdasarkan pandangan Eddy, kehadiran regulasi tersebut bakal menghadirkan kepastian hukum bagi pengembangan CCS di Tanah Air.

Ia menambahkan, RUU Migas tidak sekadar mengatur perihal CCS, melainkan turut mencakup pengaturan wilayah hulu serta hilir migas yang kini telah menunjukkan kemajuan berarti.

Menurutnya, perumusan aturan anyar perihal migas menjadi krusial lantaran dinamika industri migas kini kian maju serta memerlukan fondasi hukum yang jauh lebih kontekstual.

"Ini yang sekarang sedang kami kerjakan, dan kami berharap bahwa pembahasan ini karena sudah melalui putusan pertama di Rapat Paripurna untuk kemudian ditindaklanjuti dalam pembahasan langsung dengan pemerintah," tuturnya.

Eddy menaruh harapan agar pembahasan RUU Migas lekas rampung serta disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

"Kami coba targetkan secepat mungkin. Syukur-syukur bisa diselesaikan dalam hitungan beberapa bulan ke depan. Tetapi memang kalau kami antisipasi, seluruh teman--teman, seluruh fraksi di Komisi XII DPR RI menghendaki ini bisa diselesaikan secepat-cepatnya. Syukur-syukur sebelum akhir tahun ini," katanya.

Berkaitan dengan kedudukan CCS di dalam RUU Migas, Eddy memaparkan bahwa inovasi tersebut bakal menjadi komponen dari usaha optimalisasi sektor hulu migas lewat pendayagunaan reservoir yang telah kosong sebagai lokasi penampungan karbon.

"Posisi CCS merupakan salah satu upaya untuk kami melakukan kegiatan hulu Migas tetapi dengan memanfaatkan reservoir yang sudah kosong untuk kemudian disimpan CO2-nya, disimpan untuk kemudian juga bisa dimanfaatkan CCUS," ujarnya.

Ia menilai CCS serta carbon capture, utilization, and storage (CCUS) mempunyai keterkaitan erat dalam pembahasan RUU Migas sebab sanggup berfungsi sebagai solusi di dalam mengendalikan emisi karbon sekaligus menopang keberlangsungan sektor energi.

Terkini