Rekening Supriyono alias Botok Kembali Aktif, Bank Mandiri Pastikan Transaksi Normal

Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:56:00 WIB

EDUKASIEKONOMI.COM — Bank Mandiri resmi mencabut status penundaan transaksi pada rekening milik Supriyono alias Botok. Dengan begitu, seluruh aktivitas perbankan di rekening tersebut kembali berjalan normal seperti sediakala.

Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menyampaikan bahwa pencabutan status ini merupakan tindak lanjut dari hasil konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya. "Sebagaimana telah disampaikan dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya, Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026," ujarnya, Rabu (26/8/2026).

Kronologi Pembekuan Rekening Donasi

Rekening Supriyono menjadi perhatian publik setelah diketahui tidak bisa digunakan untuk transaksi. Padahal, rekening tersebut selama ini difungsikan sebagai kanal penghimpunan donasi dari masyarakat.

Status penundaan transaksi yang menempel pada rekening tersebut memicu pertanyaan publik, terutama dari para donatur yang ingin menyalurkan bantuan. Kekhawatiran muncul karena ketiadaan kejelasan informasi mengenai penyebab pembekuan dan kapan rekening bisa digunakan kembali.

Setelah melalui proses koordinasi lintas lembaga, Bank Mandiri akhirnya mengambil langkah untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perbankan yang berlaku.

Komitmen Bank Mandiri pada Perlindungan Nasabah

Dalam keterangannya, Riduan menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan masyarakat terkait persoalan ini. Bank Mandiri, kata dia, berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada seluruh nasabah dan masyarakat Indonesia.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pembekuan rekening adalah instrumen yang sensitif dan berdampak langsung pada kepercayaan nasabah. Bank dituntut menjalankan prosedur kepatuhan tanpa mengorbankan hak nasabah atas informasi yang transparan.

Bank Mandiri menegaskan akan terus menjalankan kegiatan perbankan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat terhadap industri perbankan nasional secara keseluruhan.

Ke depan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik perbankan maupun aparat penegak hukum, untuk lebih hati-hati dalam menerapkan mekanisme pembekuan rekening agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terkini