JAKARTA - Pemerintah berencana membentuk atau menugaskan Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk mengambil peran lebih besar dalam menjamin pasokan energi primer pembangkit listrik.
Langkah ini diketahui berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Oleh BLU Sektor Energi, yang tengah beredar di publik.
Dalam beleid tersebut, BLU sektor energi bakal ditugaskan menyediakan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit listrik untuk kepentingan umum. Pemerintah menilai pengaturan baru ini sangat diperlukan untuk menjamin ketahanan energi nasional serta menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat dan industri di dalam negeri.
Lebih lanjut, dalam rancangan tersebut, BLU sektor energi didefinisikan sebagai instansi di lingkungan pemerintah pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan sektor energi berupa penyediaan batu bara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik.
"BLU Sektor Energi adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan sektor energi berupa penyediaan batu bara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik," demikian bunyi Pasal 1 beleid tersebut dikutip Kamis (27/8/2026).
Adapun dalam Pasal 3 rancangan Perpres itu, setiap pembangkit listrik diwajibkan memastikan terpenuhinya pasokan batu bara dan gas bumi sesuai dengan kebutuhan kualitas serta kuantitas masing-masing pembangkit. Khusus untuk gas bumi, pasokan yang digunakan dapat berupa gas melalui jaringan pipa maupun liquefied natural gas (LNG).
Pemenuhan energi primer tersebut juga harus mempertimbangkan jenis dan teknologi pembangkit, lokasi pembangkit, dukungan infrastruktur dasar, serta ketersediaan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.
Dalam pelaksanaannya nanti, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menugaskan BLU sektor energi secara langsung untuk memenuhi seluruh kebutuhan pasokan tersebut.
Dalam menjalankan operasionalnya, BLU sektor energi tidak sekadar berfungsi sebagai perencana kebutuhan energi primer.
Lembaga ini nantinya bakal mengelola seluruh proses dari hulu hingga hilir, yang meliputi rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan pemenuhan, pengadaan, distribusi, pengelolaan pasokan, hingga menjamin keberlanjutan pasokan batu bara dan gas bumi secara menyeluruh.
Mengacu pada Pasal 4 ayat (2) beleid tersebut, BLU dapat membeli batu bara dan gas bumi terlebih dahulu, kemudian menjualnya kembali kepada pembangkit listrik yang membutuhkan.
Selain itu, lembaga ini juga dapat melakukan kegiatan pendistribusian, konsolidasi pengiriman, hingga menjalin berbagai bentuk kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Proses rekonsiliasi kebutuhan energi primer akan dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur penting, seperti badan usaha pembangkit listrik, perusahaan tambang batu bara dari beragam skema perizinan, pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara, serta badan usaha niaga minyak dan gas bumi, baik yang beroperasi di dalam maupun luar negeri.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 6 beleid tersebut, perencanaan kebutuhan energi akan mencakup penyusunan proyeksi kebutuhan energi primer pembangkit, penyusunan rencana pengadaan, pembuatan rencana pengelolaan pasokan, serta upaya identifikasi dan mitigasi risiko terhadap potensi gangguan pasokan di lapangan.
Pengadaan batu bara dan gas bumi nantinya akan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembangkit yang bersifat kontraktual bersama BLU sektor energi. Pengadaan itu tentu wajib mempertimbangkan penetapan harga yang telah ditentukan oleh Menteri ESDM serta aspek keandalan pasokan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, dalam rancangan aturan tersebut, BLU sektor energi juga diberikan keleluasaan penuh untuk memperoleh batu bara langsung dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), hingga para pemegang izin pengangkutan dan penjualan resmi.
Bahkan, BLU sektor energi juga berpeluang memperoleh pasokan langsung dari hasil produksi tambang batu bara yang dikelola dan dioperasikannya sendiri.
Sedangkan untuk komoditas gas bumi, sumber pasokan BLU dapat bersumber dari alokasi gas domestik berdasarkan penetapan resmi Menteri ESDM, pembelian langsung dari badan usaha niaga migas, maupun melalui sumber-sumber alternatif lainnya.
Guna mendukung kelancaran operasionalnya, BLU sektor energi dapat memanfaatkan skema kontrak jangka panjang maupun kontrak spot dalam menyediakan energi primer bagi seluruh pembangkit listrik.
Rancangan Perpres ini secara jelas turut membuka peluang bagi BLU untuk membentuk cadangan atau stok nasional batu bara dan gas bumi.
Seluruh pasokan energi primer yang berada di bawah pengelolaan BLU nantinya akan disalurkan kepada para pemilik pembangkit berdasarkan perjanjian jual beli serta perjanjian penyediaan batu bara dan gas bumi.
Prioritas utama distribusinya tentu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan masyarakat umum.
Selain mengelola stok serta cadangan operasi pembangkit, BLU juga memiliki kewenangan melakukan diversifikasi sumber pasokan, mengalihkan pasokan antarwilayah atau antarpembangkit, dan mempercepat proses pengadaan manakala terjadi kondisi darurat maupun gangguan pasokan yang tidak terduga.
Lembaga ini pun dapat mengendalikan sistem distribusi berdasarkan tingkat prioritas kebutuhan dari masing-masing pembangkit listrik. Demi menunjang kelancaran tugas tersebut, BLU sektor energi diperbolehkan menjalin kerja sama strategis dengan badan usaha lain maupun sesama instansi BLU.
Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan meliputi aktivitas jual beli, proses penyaluran dan pengangkutan, penyimpanan, hingga penyediaan fasilitas pembiayaan yang memadai. Pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah instrumen pendukung untuk memastikan operasional lembaga ini berjalan optimal.
Setiap BLU diwajibkan menerapkan sistem digitalisasi secara menyeluruh pada setiap tahapan, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, hingga penyaluran melalui sistem informasi terintegrasi, serta menetapkan standar waktu layanan yang jelas untuk setiap lini bisnisnya.
Guna memitigasi risiko akibat fluktuasi harga batu bara dan gas bumi di pasar, BLU sektor energi diberikan ruang untuk melakukan instrumen lindung nilai atau hedging sesuai dengan ketentuan normatif pengelolaan keuangan negara yang berlaku.
Adapun sumber pendanaan untuk penyelenggaraan berbagai tugas dan fungsi BLU ini dapat bersumber dari kas internal BLU sendiri maupun dari alternatif sumber pendanaan sah lainnya yang telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, Menteri ESDM nantinya akan memegang kendali penuh dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan penyediaan batu bara dan gas bumi yang dikelola oleh BLU sektor energi.
Apabila terjadi situasi kahar atau kondisi darurat energi yang mendesak, BLU diberikan kewenangan mengambil langkah-langkah luar biasa demi menjaga keandalan pasokan energi sesuai dengan arahan langsung dari Menteri.
Rancangan Perpres ini juga menegaskan bahwa seluruh kontrak penyediaan batu bara serta penetapan alokasi, pemanfaatan, dan harga gas bumi yang telah berlaku sah sebelum beleid ini resmi diterbitkan akan tetap dinyatakan berlaku sampai masa kontrak atau penetapan tersebut berakhir.
Bisnis sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi terkait isi rancangan Perpres tersebut kepada Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons ataupun tanggapan resmi.