EDUKASIEKONOMI.COM — Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, di kompleks parlemen, Kamis (27/8/2026). Dalam keterangannya, Misbakhun menegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah mufakat seluruh anggota komisi yang membidangi keuangan dan perbankan ini.
"Komisi XI DPR RI berdasarkan musyawarah untuk mufakat menyetujui dan menetapkan Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031," ujarnya.
Proses Pelantikan dan Serah Terima Jabatan
Meski persetujuan DPR telah didapat, Destry belum langsung bertugas. Rapat Paripurna DPR untuk meresmikan hasil pemilihan ini dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026. Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan surat keputusan presiden sebagai dasar pelantikan resmi.
Prosesi pelantikan direncanakan digelar di Mahkamah Agung. Destry akan mengemban amanah sebagai orang nomor satu di bank sentral selama lima tahun ke depan, periode 2026-2031.
Mengapa Jabatan Ini Cepat Diisi?
Percepatan proses seleksi ini tidak lepas dari kekosongan kursi pucuk pimpinan BI. Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 25 Juli 2026, atau sekitar satu bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Pengunduran diri lebih awal ini membuat pemerintah dan DPR bergerak cepat untuk memastikan kepemimpinan bank sentral tidak kosong.
Sebagai calon tunggal yang diajukan Presiden, Destry bukan wajah baru di otoritas moneter. Sebelumnya, ia dikenal luas sebagai ekonom senior dan telah lama berkecimpung dalam berbagai forum kebijakan ekonomi nasional. Pengalamannya di sektor keuangan diharapkan mampu menjaga stabilitas rupiah dan mengawal pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian.
Keputusan DPR ini sekaligus mengakhiri spekulasi publik mengenai siapa pengganti Perry Warjiyo. Kini, seluruh mata tertuju pada proses paripurna dan pelantikan di Mahkamah Agung pada pekan depan.