Tanggapan Pengusaha Tambang Terkait Rencana Pembentukan BLU Energi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:10:01 WIB
Ketua Umum Aspebindo Anggawira. (Foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden yang mengatur tentang Penyediaan Batubara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum oleh Badan Layanan Umum Sektor Energi. 

Merujuk rancangan aturan tersebut, instansi ini dibentuk guna memberikan pelayanan sektor energi berupa penyediaan komoditas bagi pembangkit listrik. Asosiasi pelaku usaha dan praktisi pertambangan pun memberikan catatan serta usulan terkait rencana itu.

Ketua Umum Aspebindo Anggawira menilai pembentukan BLU Sektor Energi dapat menjadi opsi untuk memperkuat kepastian pasokan, namun tidak boleh dipandang sebagai jawaban tunggal. 

Menurutnya, perubahan kelembagaan tidak otomatis menyelesaikan persoalan mendasar seperti harga, spesifikasi, ketersediaan cadangan, kontrak, logistik, pembayaran, hingga kepastian produksi.

"Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara tegas fungsi BLU tersebut. Jangan sampai BLU justru menambah mata rantai transaksi, menimbulkan birokrasi baru, atau mengambil alih fungsi komersial yang sebenarnya sudah dapat dijalankan oleh badan usaha yang ada," kata Anggawira saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Anggawira menyarankan agar BLU Sektor Energi menjalankan fungsi kebijakan publik, sementara PLN EPI tetap menjadi pusat komersial dan operasional rantai pasok.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menyatakan bahwa belum ada pembahasan formal antara pelaku usaha batubara dan pemerintah. Perhatian utama APBI terletak pada keamanan pasokan serta memastikan penambahan mata rantai tidak menimbulkan beban biaya tambahan. 

Senada dengan itu, Ketua IMEF Singgih Widagdo menyoroti pentingnya merevisi skema dan harga DMO batubara yang belum pernah disesuaikan sejak tahun 2018 agar penambang tidak merugi.

Sementara itu, Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono berharap BLU dapat memperbaiki manajemen keuangan dan memiliki fasilitas pencampuran batubara yang memadai. Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bakhtiar juga memandang pembentukan BLU dapat mengonsolidasikan kebutuhan dan menjamin kontinuitas pasokan.

"Catatan yang penting, harus ditegaskan mandatnya itu sebagai instrumen pengamanan pasokan, ini sesuai sifat BLU. Jadi bukan sebagai pemain utama dalam perdagangan energi. Jadi jangan menempatkan BLU jadi kompetitor pelaku usaha eksisting. Selain itu dalam pengadaan dan penentuan harga harus transparan, kompetitif dan berbasis kondisi pasar," tandas Bisman.

Terkini

Yosun Tire Siap Investasi Rp 4 T di KEK Batang

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:07:02 WIB

ANTM Cetak Laba Bersih Rp 6,91 Triliun pada Semester I-2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:01:01 WIB

WIKA Pangkas Utang Rp 2,15 Triliun hingga Kuartal II 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:55:02 WIB

Tol & EV Dorong Pendapatan Bakrie Semester I/2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:53:02 WIB