Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027, Ini Penjelasan Pemerintah

Selasa, 01 September 2026 | 19:57:31 WIB
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah menyatakan bahwasanya guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa berpartisipasi dalam seleksi CPNS guru yang tahapan prosesnya bergulir mulai 2027.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Qodari menyampaikan peluang tersebut merupakan bagian dari permufakatan antara pemerintah dan DPR terkait penataan status kepegawaian guru PPPK yang melingkupi tiga hal utama.

Ia menerangkan guru berstatus PPPK paruh waktu bakal diangkat menjadi PPPK lewat jalur pengalihan yang diajukan oleh instansi masing-masing, dengan mekanisme yang mulai diberlakukan sejak Januari 2027.

Sementara itu, para guru PPPK diberi kesempatan berpartisipasi pada tes seleksi untuk beralih menjadi CPNS guru.

Qodari menegaskan tahapan tersebut dilaksanakan melalui tes seleksi dan bukan berupa penetapan secara otomatis.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari.

Di samping penataan status guru PPPK, pihak pemerintah juga bakal menyelaraskan status kepegawaian guru agar berada di bawah naungan pegawai pemerintah pusat. Regulasinya mengenai pengelolaan administrasi kepegawaian beserta alokasi anggarannya akan ditata dalam aturan lebih lanjut.

Pemerintah turut membuka alokasi pengadaan guru guna menutupi defisit tenaga pendidik secara nasional. Rekrutmen tersebut terbuka untuk pendaftar dari jalur umum, termasuk para lulusan baru (fresh graduate) maupun yang selama ini telah berdedikasi mengabdi, selama memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujar Qodari.

Menurut pandangannya, penataan status guru PPPK tidak sekadar urusan administrasi kepegawaian semata, namun ditujukan untuk menghadirkan kepastian serta keberlanjutan bagi para guru dalam menunaikan tugas pengabdian.

“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Qodari.

Terkini