JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengutarakan bahwa implementasi mandatori campuran bioetanol 20% (E20) pada bahan bakar minyak (BBM) masih bergantung pada ketersediaan bahan baku (feedstock) serta persiapan teknis dari berbagai pemangku kepentingan terkait.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa pihak pemerintah wajib memastikan ketersediaan bahan baku di sektor hulu sebelum memutuskan persentase pencampuran bioetanol yang bersifat wajib.
“Kalau kami menetapkan sekian tetapi tidak tercapai akan percuma. Jadi kami benar-benar akan mandatori bergantung kepada feedstock,” ucap Eniya, Kamis (3/9/2026).
Pemerintah kini sedang berupaya memperkuat kesiapan di sektor hulu guna mendukung implementasi bioetanol, termasuk merangsang masuknya investasi untuk pembangunan fasilitas pengolahan yang baru.
Pada skenario pemanfaatan E20 bagi sektor non-public service obligation (non-PSO), kebutuhan pasokan bioetanol diperkirakan memerlukan setidaknya 20 pabrik yang memiliki kapasitas minimal 40.000 kiloliter per tahun. Kebutuhan tersebut saat ini tengah diintegrasikan ke dalam pembaruan regulasi sektor gula dan etanol nasional.
“Sekarang sedang dibahas revisi Perpres 40 untuk gula dan bioetanol. Di situ kami cantumkan permintaan hitungan untuk non-PSO jika 20 persen kami butuhkan sekitar 20 pabrik dengan skala 40 ribu kiloliter per tahun itu paling kecil, kalau bisa lebih dari itu lebih bagus. Dari sini kami harapkan semua investasi itu bergerak untuk hulu,” tutur Eniya.
Ia menambahkan bahwa besaran persentase pencampuran yang nantinya dimandatorikan bakal memperhitungkan kemampuan pasokan bahan baku lokal supaya kebijakan energi terbarukan ini dapat berjalan secara berkesinambungan.
Dalam rangka memberikan kepastian investasi, pemerintah tengah merumuskan tiga rancangan Harga Indeks Pasar (HIP) bioetanol berdasarkan jenis bahan bakunya, yaitu tetes tebu (molasses), singkong (cassava), dan jagung.
Ketiga skema HIP tersebut sedang dibahas bersama asosiasi industri guna memperoleh harga keekonomian yang ideal. Mekanisme penetapan tiga standar harga itu dianggap sangat krusial mengingat struktur biaya produksi bioetanol sangat dipengaruhi oleh karakteristik bahan baku yang dipakai.
Dari aspek teknis hilir (downstream), Kementerian ESDM turut menggandeng industri otomotif untuk memastikan kesiapan kendaraan bermotor dalam menampung BBM campuran etanol. Pemerintah saat ini sedang merumuskan spesifikasi teknis hingga E100 yang nantinya dapat disesuaikan secara bertahap dengan peningkatan kadar pencampuran.