Eksportir Tambang Ber-Saham Asing Dapat Relaksasi DHE

Kamis, 03 September 2026 | 23:16:01 WIB
Pemerintah memberikan perlakuan khusus dalam pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi sejumlah persyaratan. (Foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah memberikan perlakuan khusus dalam pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi sejumlah persyaratan. Relaksasi tersebut antara lain berupa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor paling sedikit 30 persen selama minimal tiga bulan.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026 tentang Perlakuan Khusus dalam Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. Aturan tersebut ditetapkan pada 9 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dalam rilis peraturan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan yang disampaikan hari ini, Kamis (3/9/2026), eksportir sektor pertambangan yang memperoleh perlakuan khusus tetap diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen devisa hasil ekspor di rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam. 

Namun, devisa tersebut dapat ditempatkan pada bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing. Penempatan tersebut wajib dilakukan sekurang-kurangnya selama tiga bulan, dengan perhitungan jangka waktu yang dimulai sejak devisa ditempatkan dalam rekening khusus. 

Selain penempatan dalam valuta asing, dana tersebut juga dapat ditukarkan ke rupiah melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Perlakuan khusus tersebut tidak berlaku untuk seluruh eksportir pertambangan. Pemerintah menetapkan persyaratan terkait bentuk badan usaha dan struktur kepemilikan saham. 

Eksportir harus berbentuk perusahaan perseroan dan memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra dagang yang telah ditetapkan pemerintah dengan kepemilikan minimal 10 persen. 

Negara mitra dalam ketentuan ini adalah negara yang memiliki perjanjian bilateral perdagangan, kesepahaman, atau kesepakatan lain mengenai perdagangan dengan Indonesia. Penetapan negara mitra dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. 

Pemerintah menyatakan pengaturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, sekaligus memastikan kepatuhan Indonesia terhadap perjanjian internasional. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada 21 Mei 2026.

Demi memuluskan kebijakan ini, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri belum lama ini telah menyepakati 15 bank devisa sebagai tempat penempatan rekening khusus bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A. 

Dari jumlah tersebut, 5 di antaranya merupakan bank devisa badan usaha milik negara, sementara 10 sisanya merupakan bank devisa non-badan usaha milik negara. 

Sebanyak 10 bank devisa non-badan usaha milik negara yang kini berhak menampung devisa hasil ekspor eksportir tambang meliputi Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk., PT Bank SMBC Indonesia Tbk., dan PT Bank HSBC Indonesia.

Pemanfaatan fasilitas Pasal 18A ini bersifat opsional dan ditetapkan sebagai satu paket utuh yang pemanfaatannya hanya dilakukan satu kali. 

Eksportir yang tidak memanfaatkannya akan tetap diwajibkan tunduk pada aturan lama, yaitu penempatan 100 persen selama minimal 12 bulan di Bank Devisa Badan Usaha Milik Negara untuk sektor pertambangan nonmigas, atau 30 persen selama 3 bulan untuk sektor pertambangan migas.

Bagi eksportir yang memenuhi kriteria tetapi enggan memanfaatkan relaksasi ini, diwajibkan untuk menempuh mekanisme penolakan. 

Eksportir tersebut wajib melayangkan surat penolakan resmi kepada Bank Indonesia dengan tembusan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan selambat-lambatnya 5 hari kerja pascapengumuman. 

Jika surat tersebut urung diserahkan, eksportir akan ditetapkan secara otomatis memanfaatkan fasilitas Pasal 18A yang mulai berlaku efektif untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor per 1 September 2026.

Terkini