Langgar Aturan, 86 SPBU di Sulawesi Disanksi Pertamina

Senin, 07 September 2026 | 03:26:31 WIB
Petugas SPBU sedang mengisi BBM di sepeda motor konsumen [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Pertamina menjatuhkan sanksi pembinaan terhadap total 86 unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Pulau Sulawesi sepanjang tahun 2026 akibat kedapatan melanggar ketentuan aturan yang berlaku.

"Sanksi pembinaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Pertamina terhadap hasil pengawasan dan evaluasi operasional SPBU," Kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Senin (7/9/2026).

Ia mengemukakan langkah tegas itu sekaligus menjadi bentuk ikhtiar guna memastikan seluruh pihak pengelola SPBU senantiasa menjalankan roda operasional serta pelayanan mengacu pada standar serta regulasi resmi.

Aktivitas pengawasan terhadap jaringan SPBU dilaksanakan secara berkesinambungan demi menjamin standar pelayanan publik dapat diimplementasikan secara konsisten, di mana pemberian sanksi pembinaan berfungsi pula sebagai instrumen korektif tatkala ditemukan aspek-aspek yang memerlukan penanganan lanjut.

"Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan supaya pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihak Pertamina senantiasa memegang teguh komitmen dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan dan evaluasi operasional SPBU mencakup seluruh wilayah kerjanya.

Langkah preventif tersebut ditempuh guna merawat mutu kualitas pelayanan, di samping memastikan agar aktivitas penyaluran di SPBU senantiasa berjalan patuh pada koridor aturan baku.

"Lembaga penyalur/SPBU wajib menyalurkan BBM tepat sasaran, terutama produk subsidi jenis Solar dan Pertalite. Selain itu tidak dibenarkan SPBU menimbun BBM untuk kepentingan tertentu dan penggunaan kode QR wajib dilakukan pada setiap dispenser produk subsidi," tutur Lilik.

Ia menegaskan, terkait isu perihal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang santer beredar di tengah masyarakat, hal tersebut bukanlah syarat wajib untuk membeli bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU serta tidak merepresentasikan kebijakan nasional.

"Selagi pemerintah belum merubah kebijakan maka aturan penggunaan kode QR tetap berlaku," ujarnya.

Masyarakat luas turut diimbau agar aktif berpartisipasi menyampaikan ragam masukan, informasi, maupun laporan pengaduan berkaitan dengan kualitas pelayanan SPBU melalui layanan pelanggan Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang siaga melayani konsumen secara penuh selama 24 jam.

Terkini

Tips Mengasuh Anak Gen Alpha Agar Tangguh dan Percaya Diri

Senin, 07 September 2026 | 04:48:32 WIB

Bandara Soekarno-Hatta Tutup Akibat Erupsi Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 04:42:31 WIB