Mentan Pastikan Pemalsu Beras Fortifikasi Diproses Hukum, Kerugian Ditaksir Rp 89 Triliun

Kamis, 17 September 2026 | 13:49:00 WIB

EDUKASIEKONOMI.COM — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan pelaku pemalsuan beras fortifikasi akan diproses hukum, menyusul temuan 25 dari 27 merek yang terbukti tidak memenuhi standar gizi sesuai label kemasan. Praktik ini ditaksir merugikan konsumen hingga Rp 89 triliun akibat selisih harga yang jauh di atas harga acuan pemerintah.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kasus beras fortifikasi menjadi babak kedua pemberantasan rente di tata niaga pangan. Sebelumnya, aparat telah menetapkan 102 tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium pada 2025.

Kasus beras premium oplosan itu disebut merugikan konsumen hingga Rp 98 triliun. Kini perhatian pemerintah beralih ke praktik serupa pada produk beras yang diklaim mengandung gizi tambahan.

25 dari 27 Merek Tidak Sesuai Label

Pemerintah menguji sampel beras fortifikasi di empat laboratorium kredibel, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasilnya, dari 27 merek yang beredar dengan klaim fortifikasi, 25 merek terbukti tidak memenuhi standar kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan.

"Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya," ujar Amran.

Modus yang dipakai memiliki pola serupa. Pelaku memanfaatkan kemasan dan label untuk memberi klaim tertentu kepada konsumen, sementara isi produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Harga Jauh di Atas Acuan Pemerintah

Beras fortifikasi semestinya menjadi bagian dari upaya pemenuhan gizi bagi kelompok rentan, antara lain anak dengan indikasi stunting, ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat kurang mampu. Namun produk yang beredar justru dijual dengan harga Rp 25.000 hingga Rp 57.000 per kilogram.

Harga itu jauh di atas harga acuan pemerintah sebesar Rp 13.500 per kilogram. Dengan selisih rata-rata sekitar Rp 22.000 per kilogram, kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp 89 triliun.

"Tujuan fortifikasi adalah untuk mengatasi stunting, ibu hamil, menyusui, dan orang miskin, tetapi tujuannya tidak tercapai karena harganya justru dijual jauh lebih mahal daripada beras premium maupun medium," tegas Amran.

Kelompok Rentan Jadi Sasaran Utama

Ironi terbesar kasus ini menyasar kelompok yang seharusnya paling dilindungi. Anak berisiko stunting, ibu hamil, dan ibu menyusui membeli produk dengan harga premium, tetapi asupan gizi yang dijanjikan label tidak terpenuhi.

Artinya, uang yang dikeluarkan keluarga kurang mampu untuk membeli beras bergizi justru tidak memberi manfaat kesehatan sesuai harapan. Alih-alih menekan angka stunting, praktik ini hanya memindahkan uang konsumen ke kantong pelaku usaha.

Amran memastikan pelaku pemalsuan beras fortifikasi akan diproses hukum. Langkah itu melanjutkan penindakan terhadap 102 tersangka mafia pangan yang lebih dahulu ditetapkan aparat.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata niaga pangan yang menuntut pengawasan lebih ketat, terutama untuk produk yang menyasar kelompok rentan dan memakai klaim gizi sebagai daya tarik utama di pasar.

Terkini