JAKARTA - Menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) periode September 2026, pemerintah memprioritaskan alokasi bantuan bagi masyarakat yang terdata pada desil 1 hingga 4. Apabila ketetapan data desil dianggap tidak mencerminkan riwayat ekonomi sebenarnya, warga dapat melayangkan pengajuan sanggahan lewat aplikasi resmi serta saluran WhatsApp Kementerian Sosial.
Pengelompokan desil menjadi tolok ukur utama pemerintah dalam menetapkan daftar penerima bansos. Penentuan peringkat desil ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Skema bansos diprioritaskan bagi kelompok desil 1 sampai 4, yang mencakup 40 persen masyarakat berpendapatan terendah di Indonesia.
Masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4 tersebut berhak memperoleh skema bantuan mencakup Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau program sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Beras, hingga Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra).
Cek Daftar Penerima Bansos
Masyarakat disarankan memeriksa peringkat desil masing-masing untuk memastikan kepemilikan hak atas bansos. Pengecekan status dapat dilakukan melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos dengan panduan berikut:
Akses portal resmi Cek Bansos Kemensos pada mesin pencari.
Isikan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Masukkan karakter kode keamanan yang tertera di layar.
Klik tombol “cari data” untuk memproses sistem.
Sistem akan memuat nama lengkap beserta status kepesertaan bansos.
Desil Bansos Tidak Sesuai? Bisa Diperbarui
Jika peringkat desil yang tertera tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan, warga diperkenankan mengusulkan pembaruan data secara mandiri agar tetap masuk dalam daftar penerima bantuan.
Pembaruan data desil ini dapat diajukan secara daring maupun dengan mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan setempat.
Cara Ubah Desil Lewat Aplikasi
Pengajuan perubahan desil secara daring dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos dengan tahapan berikut:
Unduh aplikasi resmi Cek Bansos dan pastikan dikembangkan oleh pengembang resmi pemerintah.
Lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan data NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga.
Setelah akun terverifikasi, buka fitur “Usul Sanggah” atau “Usulkan Pembaruan”.
Tekan menu “Request Pembaruan Data”.
Tentukan elemen data yang hendak diubah.
Isikan informasi tambahan serta unggah dokumen persyaratan.
Periksa kembali kelengkapan berkas sebelum mengoperasikan pengiriman.
Kirimkan permohonan dan tunggu proses verifikasi petugas.
Cara Sanggah Desil Melalui WhatsApp
Di luar aplikasi Cek Bansos, pengajuan sanggahan desil juga dapat dilayani via WhatsApp resmi Kemensos di nomor 0887-7171-171. Saat memulai percakapan, sistem akan menampilkan menu opsi laporan. Pilih opsi “Usul dan Sanggah Bansos”, dilanjutkan dengan memilih “Bagaimana cara memperbarui Desil pada DTSEN?”, lalu tekan “Hubungi Petugas”.
Alternatif lain, masyarakat dapat menghubungi saluran telepon Call Center Kemensos di nomor (021)-171.
Bagi warga yang mengalami kendala akses internet, pengajuan perubahan dapat diserahkan langsung melalui petugas operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Penting diketahui bahwa penyesuaian desil tidak berlangsung secara instan setelah pengajuan dikirim. Tim verifikator pemerintah akan melakukan peninjauan lapangan terlebih dahulu. Adapun proses pemutakhiran data DTSEN dieksekusi secara berkala setiap tiga bulan sekali. Oleh sebab itu, warga diimbau rutin memeriksa status desil pada portal Cek Bansos Kemensos sebelum mengajukan perbaikan data.