Kasus Samin Tan, Kejagung Lelang 436.283 Ton Batu Bara PT MCM

Kamis, 17 September 2026 | 19:19:01 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna [FOTO: NET].

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersiap menggelar lelang komoditas batu bara yang terseret dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan tersangka Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna memaparkan barang lelang yang telah mengantongi izin pengadilan tersebut merupakan komoditas batu bara milik PT MCM dengan taksiran volume mencapai 436.283,08 ton.

"Objek lelang yang ditawarkan berupa stockpile inventory PT MCM berupa batu bara dengan estimasi jumlah sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton yang terletak di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (17/9/2026).

Anang menjelaskan batas nilai limit yang dipasang pada aset lelang tersebut menyentuh Rp178,8 miliar disertai kewajiban uang jaminan senilai Rp80 miliar. Proses lelang dilaksanakan secara daring lewat portal resmi www.lelang.go.id mengusung skema penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran fisik peserta.

Batas akhir penyerahan penawaran aset akan ditutup pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA.

"Penetapan pemenang lelang akan langsung dilakukan setelah batas akhir penawaran berakhir di KPKNL Banjarmasin yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 7, Banjarmasin," imbuhnya.

Anang memberikan penekanan bahwa kepesertaan lelang secara khusus dibatasi bagi korporasi atau badan usaha berbadan hukum yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kualifikasi peserta mencakup entitas pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK kelanjutan operasi, hingga Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Di samping itu, lelang terbuka bagi pemilik Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara serta pelaku industri pengguna akhir (end user) dalam negeri.

"Sebelum pelaksanaan lelang, sesi Penjelasan Lelang akan diselenggarakan pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WITA bertempat di PT Bagas Bumi Persada, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan," pungkasnya.

Perkara Samin Tan

Untuk diketahui, perkara ini berakar dari dugaan penyimpangan pengelolaan tata kelola tambang yang dimotori Samin Tan di wilayah Kalimantan Tengah sepanjang kurun 2016–2025.

Samin Tan selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT disinyalir tetap memacu operasional penambangan dan komersialisasi batu bara secara ilegal pada rentang 2017–2025. Padahal, izin operasional pertambangan PT AKT resmi dicabut lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Surat Terminasi.

Aktivitas pengerukan tambang ilegal tersebut bergeming karena Samin Tan disinyalir menjalin kongkalikong bersama oknum aparatur negara. Akibat persekongkolan Samin Tan dan pihak-pihak terkait, Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara pada kasus pertambangan Kalimantan Tengah ini mencapai Rp17,7 triliun.

Terkini