JAKARTA - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian publik di bulan Oktober 2025. Banyak pekerja menantikan kepastian apakah bantuan senilai Rp600 ribu ini akan kembali disalurkan.
BSU merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja atau buruh yang terdampak kondisi ekonomi. Program ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara bertahap kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU atau sekadar memastikan kabar pencairan terbaru, informasi resmi tersedia melalui beberapa kanal online resmi.
Cara Cek dan Persyaratan Penerima BSU
Status penerima BSU bisa dicek melalui website resmi Kemnaker dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Meskipun laman resmi BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam perbaikan, kedua platform ini tetap dapat digunakan.
Melalui situs resmi Kemnaker, pekerja dapat membuka https://bsu.kemnaker.go.id/, scroll ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”, memasukkan NIK dan kode keamanan, lalu klik “Cek Status”. Hasilnya akan menunjukkan apakah NIK terdaftar sebagai penerima BSU.
Sementara itu, melalui aplikasi JMO, pengguna masuk ke menu “Informasi” dan memilih “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. Setelah mengisi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan email, hasil pengecekan dapat langsung diketahui.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025, serta memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, penerima BSU tidak boleh sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri. Kriteria ini memastikan bantuan tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan dukungan.
Kapan BSU Rp600 Ribu Cair Lagi?
Hingga awal Oktober 2025, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan BSU bulan ini. Namun ada indikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa BSU kemungkinan akan berlanjut pada kuartal III dan IV tahun 2025.
“BSU kelihatannya lanjut karena pelaksanaannya efektif. Itu akan dilanjutkan di triwulan III dan IV,” ujar Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, pada 6 Agustus 2025.
Sebelumnya, bantuan ini telah disalurkan pada Juni hingga Agustus 2025 melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Pos Indonesia. Setiap penerima menerima Rp300 ribu per bulan, dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp600 ribu.
Waspada Penipuan BSU Palsu
Tingginya antusiasme masyarakat terhadap BSU kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Mereka menyebarkan tautan palsu atau pesan melalui WhatsApp, SMS, dan media sosial yang mengatasnamakan Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak resmi seperti @bpjs.ketenagakerjaan, @pospay_official, dan @kemnaker telah mengingatkan masyarakat agar tidak mengklik tautan mencurigakan atau membagikan data pribadi.
“Jika menerima pesan mencurigakan lewat aplikasi pesan atau SMS, JANGAN DIKLIK! Itu adalah penipuan untuk mengambil alih data pribadimu,” tulis akun resmi @pospay_official. Kemnaker juga menegaskan tidak ada pihak yang menawarkan jasa mempercepat pencairan BSU dengan imbalan uang.
Semua informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui kanal berikut:
Website Resmi:
• https://bsu.kemnaker.go.id/
• https://kemnaker.go.id/
• https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Media Sosial Resmi:
• Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan, @kemnaker
• Facebook: BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI
• Twitter/X: @BPJSKinfo, @Kemnaker
Tips Memastikan Bantuan Tepat Sasaran
Agar tidak tertipu, pekerja disarankan selalu menggunakan kanal resmi untuk mengecek status BSU. Selalu periksa NIK dan pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dokumen resmi.
Selain itu, simpan bukti komunikasi resmi dan jangan membagikan kode atau data pribadi melalui pihak ketiga. Praktik ini membantu memastikan bantuan diterima langsung oleh yang berhak tanpa risiko penipuan.
Dengan informasi yang lengkap dan resmi, masyarakat dapat memantau perkembangan pencairan BSU Rp600 ribu secara aman. Program ini diharapkan terus memberikan manfaat nyata bagi pekerja terdampak ekonomi dan membantu memperkuat perlindungan sosial di Indonesia.