Cek Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 26 Juli 2026 & Pajaknya

Cek Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 26 Juli 2026 & Pajaknya
Tabel Harga Buyback Emas Antam 26 Juli 2026 Beserta Pajaknya [FOTO: NET].

JAKARTA - Nilai jual kembali (buyback) komoditas emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau berada dalam kondisi stabil tanpa pergerakan, di mana angka transaksinya masih bertengger di level Rp2.352.000 setiap gramnya pada perdagangan hari ini, Minggu (26/7/2026).

Merujuk pada penjelasan dari laman resmi Logam Mulia, produk emas Antam yang dapat diperjualbelikan kembali telah mengantongi sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association) yang secara resmi dikeluarkan oleh pihak korporasi. 

Kategori emas batangan ANTMLM ini telah diakui secara internasional dengan besaran harga buyback yang senantiasa mengikuti dinamika pergerakan pasar emas global. Perlu dicatat pula bahwa patokan harga jual kembali tersebut berlaku seragam untuk seluruh varian pecahan maupun tahun pencetakannya.

Aktivitas buyback emas sendiri pada dasarnya merupakan mekanisme transaksi penjualan balik kepemilikan emas, baik yang berwujud produk logam mulia, batangan murni, maupun dalam bentuk perhiasan.

Pada praktiknya, nominal harga yang dipatok cenderung lebih rendah ketimbang harga pembelian yang berlaku pada waktu yang bersangkutan. Meskipun demikian, transaksi buyback tetap berpotensi memberikan keuntungan apabila terdapat selisih jarak nilai yang cukup lebar antara harga beli terdahulu dan harga jual kembalinya.

Berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap proses penjualan kembali emas batangan kepada pihak Antam dengan total nilai transaksi melampaui batas Rp10 juta diwajibkan untuk menanggung potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta besaran 3 persen bagi wajib pajak non-NPWP. 

Perlu dicatat bahwa besaran PPh 22 dari transaksi buyback tersebut secara langsung dipotong dari keseluruhan total nilai pencairan bersih.

Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas

Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang mengatur tentang penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, serta Instansi Pemerintah, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah beralih fungsi secara resmi sebagai NPWP khusus bagi kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.

Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan serta kevalidan data identitas pribadi mereka, terkhusus pada kesesuaian elemen NIK, dalam setiap pelaksanaan transaksi.

Berikut adalah tabel rincian simulasi buyback Emas Antam per Minggu, 26 Juli 2026 di jaringan Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat 0,5 gram: Taksiran Buyback Rp1.176.000 | PPh 22 (-) | Meterai (-) | Perkiraan Hasil Bersih Rp1.176.000

Berat 1 gram: Taksiran Buyback Rp2.352.000 | PPh 22 (-) | Meterai (-) | Perkiraan Hasil Bersih Rp2.352.000

Berat 2 gram: Taksiran Buyback Rp4.704.000 | PPh 22 (-) | Meterai (-) | Perkiraan Hasil Bersih Rp4.704.000

Berat 5 gram: Taksiran Buyback Rp11.760.000 | PPh 22 Rp29.400 | Meterai Rp10.000 | Perkiraan Hasil Bersih Rp11.720.600

Berat 10 gram: Taksiran Buyback Rp23.520.000 | PPh 22 Rp58.800 | Meterai Rp10.000 | Perkiraan Hasil Bersih Rp23.451.200

Berat 50 gram: Taksiran Buyback Rp117.600.000 | PPh 22 Rp294.000 | Meterai Rp10.000 | Perkiraan Hasil Bersih Rp117.296.000

Berat 100 gram: Taksiran Buyback Rp235.200.000 | PPh 22 Rp588.000 | Meterai Rp10.000 | Perkiraan Hasil Bersih Rp234.602.000

Berat 500 gram: Taksiran Buyback Rp1.176.000.000 | PPh 22 Rp2.940.000 | Meterai Rp10.000 | Perkiraan Hasil Bersih Rp1.173.050.000

Berat 1.000 gram: Taksiran Buyback Rp2.352.000.000 | PPh 22 Rp5.880.000 | Meterai Rp10.000 | Perkiraan Hasil Bersih Rp2.346.110.000

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index