Lonjakan Rekening Dolar AS per Mei 2026 Disebabkan Simpanan Jumbo

Lonjakan Rekening Dolar AS per Mei 2026 Disebabkan Simpanan Jumbo
Rekening Dolar Melonjak 58,2% per Mei 2026, Ini Penjelasan Bos LPS [FOTO: NET].

JAKARTA - Lonjakan volume kepemilikan rekening dolar Amerika Serikat (AS) per bulan Mei 2026 tercatat menembus angka 58,2% secara tahunan (year on year / YoY), yang utamanya dikerek oleh naiknya jumlah rekening pada kategori nominal simpanan di atas Rp5 miliar. 

Secara keseluruhan, nominal simpanan dalam bentuk valuta asing terpantau mengalami pertumbuhan sebesar 18,7% (YoY) hingga menyentuh angka Rp1.714,76 triliun, sementara pos simpanan dalam mata uang rupiah turut terkerek naik sebesar 12,4% (YoY) menjadi Rp8.615,16 triliun. 

Di sisi lain, pihak Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengaitkan fenomena meroketnya rekening dolar AS ini dengan tren peningkatan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di sektor perbankan, kendati regulasi terkait DHE tersebut baru akan diterapkan secara resmi pada bulan September 2026 mendatang.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan secara blak-blakan faktor utama di balik melejitnya jumlah rekening dolar AS hingga periode Mei 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyebutkan bahwa lonjakan tersebut secara khusus disumbang oleh pertambahan volume rekening pada kelompok nasabah dengan besaran simpanan melampaui ambang batas Rp5 miliar.

“Jumlah yang di atas Rp5 miliar yang naik,” kata Anggito usai menghadiri Seminar Nasional dan Pelantikan ISEI Jakarta di Perbanas Institute Kampus Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Merujuk pada catatan distribusi rekening simpanan yang dipublikasikan oleh LPS, total kuantitas rekening valuta asing dolar AS sukses mencapai angka 8.918.054 rekening per Mei 2026. Angka tersebut merepresentasikan tingkat pertumbuhan yang terbilang masif, yakni sebesar 58,2% (year on year / YoY). Sebaliknya, tren kenaikan pada instrumen rekening rupiah justru berjalan lebih moderat di kisaran 8,4% (YoY) saja.

Dalam waktu bersamaan, total nominal simpanan valas secara kumulatif menorehkan angka Rp1.714,76 triliun atau tumbuh 18,7% (YoY), sedangkan tabungan rupiah membukukan kenaikan 12,4% (YoY) hingga berada di level Rp8.615,16 triliun.

Kendati demikian, Anggito dengan tegas menepis asumsi yang menyebutkan bahwa meroketnya jumlah rekening valas ini dikarenakan adanya pengaruh kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Pasalnya, menurut penjelasan dia, aturan tersebut baru akan resmi berlaku pada September mendatang.

“Belum, kan DHE baru efektif September ya,” ujarnya.

Berbeda pandangan dengan pihak LPS, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) justru memandang bahwa lonjakan rekening dolar AS per Mei 2026 berkorelasi lurus dengan peningkatan arus masuk penempatan DHE di ranah perbankan nasional.

Berdasarkan arsip pemberitaan Bisnis, Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi sempat mengemukakan bahwa derasnya aliran dana DHE, utamanya yang masuk ke korporasi perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), terbukti mendongkrak pertumbuhan rekening valas di dalam negeri.

“Ya memang ada kan, karena ada DHE, DHE yang masuk di bank Himbara cukup tinggi. Jadi pasti meningkat, kalau DHE hasil ekspornya balik lagi, dan hasil ekspor masuk pasti meningkat,” kata Hery usai menghadiri OJK Banking Forum 2026, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Sebagai catatan tambahan, pemerintah pada awal Juni 2026 resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

Kehadiran regulasi anyar ini sekaligus menggantikan ketentuan lama dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 yang dinilai kurang bertaji dalam mengamankan ketersediaan pasokan valas domestik, terkhusus saat posisi cadangan devisa (cadev) mengalami tekanan.

Melalui aturan baru ini, penempatan devisa diwajibkan untuk disetorkan pada bank Himbara dengan penerapan skema retensi yang jauh lebih ketat: yakni minimal sebesar 30% dalam jangka waktu tiga bulan khusus sektor industri migas, serta kewajiban retensi utuh mencapai 100% selama kurun waktu 12 bulan bagi sektor industri nonmigas. Bersamaan dengan itu, batasan maksimal untuk konversi devisa hasil ekspor valas ke dalam bentuk mata uang rupiah dipatok paling tinggi hanya 50%.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index