Menkeu: Babinsa Tidak Dipakai Kejar Pajak

Menkeu: Babinsa Tidak Dipakai Kejar Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menggunakan personel Bintara Pembina Desa untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi isu mengenai pelibatan aparat dalam pengawasan perpajakan.

"Yang jelas enggak akan kita pakai itu (Babinsa). Itu kalau keamanan saja, misalnya petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal," ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).

Menurut Purbaya, fungsi Babinsa hanya sebatas membantu aspek pengamanan apabila diperlukan dan bukan untuk kegiatan pemungutan pajak.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan melibatkan Babinsa untuk meningkatkan penerimaan pajak karena tugas tersebut bukan kewenangan mereka.

Menurut dia, personel Babinsa juga tidak memiliki kompetensi dalam pemungutan pajak.

Di sisi lain, Purbaya mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah baru di bidang perpajakan guna meningkatkan penerimaan negara.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.

Dalam sistem baru ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya mengandalkan petugas pajak.

Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat juga dilibatkan untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor Surat Edaran-8/Pe/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Aturan itu sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor Surat Edaran-11/Pe/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.

Surat edaran tersebut menjadi acuan baru bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.

Pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administrasi.

Direktorat Jenderal Pajak kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak.

Data tersebut akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.

Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan berbagai metode lain, seperti penyisiran lapangan, kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index