JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) mulai memberlakukan aturan anyar mengenai bagasi tercatat bagi para penumpang terhitung sejak hari ini, Selasa (1/9/2026). Maskapai penerbangan nasional tersebut melakukan transisi dari metode penghitungan berlandaskan akumulasi berat keseluruhan atau weight concept beralih menuju sistem berbasis jumlah koper atau piece concept.
Berdasarkan pengumuman resmi perusahaan yang diakses melalui Bisnis, lewat kebijakan bertajuk Piece Concept Baggage Policy ini, hak bagasi penumpang kini ditetapkan berdasarkan jumlah koper yang diizinkan disertai batasan berat maksimal untuk tiap-tiap koper.
Aturan baru tersebut diberlakukan bagi tiket yang dibeli mulai 1 September 2026 untuk rute penerbangan yang dilayani langsung oleh Garuda Indonesia.
Di dalam kerangka skema baru ini, penumpang kelas ekonomi untuk rute domestik mendapatkan alokasi satu bagasi dengan batas berat maksimal 23 kilogram. Di sisi lain, penumpang kelas ekonomi pada penerbangan internasional berhak membawa paling banyak dua bagasi, dengan ketentuan berat masing-masing koper tidak boleh melampaui 23 kilogram.
Dengan ketentuan tersebut, total kapasitas bagasi tercatat dapat mencapai 46 kilogram, namun wajib didistribusikan ke dalam maksimal dua unit koper.
Sementara itu, bagi penumpang kelas bisnis dan kelas satu memperoleh jatah alokasi maksimal dua bagasi dengan batasan berat mencapai 32 kilogram untuk setiap koper. Ketentuan ini berlaku secara seragam baik untuk penerbangan domestik maupun internasional, sehingga total kapasitas bagasi tercatat mampu mencapai 64 kilogram.
Berlaku Berdasarkan Tanggal Pembelian Tiket Poin perubahan paling mendasar dalam kebijakan ini terletak pada mekanisme perhitungan hak bagasi penumpang. Pada sistem terdahulu, hak bagasi diakumulasikan berdasarkan total berat secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan tertera pada tiket.
Melalui penerapan piece concept, batasan tidak sekadar diatur dari total berat saja, melainkan turut dibatasi oleh jumlah koper yang dibawa.
Hal ini berarti penumpang tidak bisa serta-merta membagi total jatah kuota berat bagasi secara bebas ke dalam jumlah koper yang lebih banyak. Setiap koper wajib mematuhi batas ketentuan maksimum berat per piece selaras dengan kelas serta rute penerbangan yang diambil.
Garuda Indonesia menetapkan aturan baru tersebut dengan berpatokan pada tanggal transaksi pembelian tiket. Seluruh tiket yang dibeli terhitung mulai 1 September 2026 secara otomatis akan tunduk pada ketentuan Piece Concept Baggage Policy.
Sebaliknya, tiket-tiket yang telah dibeli sebelum tanggal 1 September 2026 akan tetap mengacu pada ketentuan weight concept lama, termasuk apabila jadwal keberangkatan penerbangannya baru terlaksana setelah kebijakan anyar ini resmi diterapkan.
Pihak Garuda Indonesia menyatakan bahwa perombakan sistem tersebut bertujuan agar informasi terkait hak bagasi penumpang menjadi jauh lebih mudah dipahami sekaligus menghadirkan pengalaman perjalanan yang kian praktis.
Implementasi piece concept ini pun sekaligus menjadi bagian dari langkah strategis untuk menyelaraskan standar pelayanan bagasi Garuda Indonesia dengan standar baku yang telah diterapkan oleh berbagai maskapai kelas dunia lainnya.