JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) guna memperkuat kerja sama dalam memaksimalkan potensi serta tata kelola pelaksanaan dam haji di dalam negeri, yang mencakup peluang pendistribusian daging dam bagi warga yang memerlukan.
Sodik mengemukakan besarnya potensi dam asal jemaah haji asal Nusantara yang jika bisa direalisasikan di Tanah Air bakal menghasilkan dampak positif yang jauh lebih luas. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menghadirkan fasilitas untuk penunaian dam haji di dalam negeri.
"Kalau diperlukan, komite syariah akan kami bentuk untuk mempersiapkan pelaksanaan dam haji di Tanah Air. Dengan demikian apabila diperbolehkan melakukan pemotongan dam di Tanah Air, tentu akan sangat membantu dan manfaatnya bisa lebih banyak," ujar Sodik melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Sodik menambahkan, salah satu bentuk implementasinya ialah penggunaan daging dam untuk menyokong program peningkatan gizi, termasuk langkah strategis penanggulangan tengkes (stunting) di Indonesia.
Di samping itu, Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, mengutarakan bahwa selain pelaksanaan di dalam negeri, pihaknya juga siap menerima pasokan daging dam yang telah melalui proses pengolahan di Arab Saudi untuk selanjutnya dikemas dalam kaleng serta disalurkan lewat jaringan Baznas di berbagai wilayah.
Jika pola tersebut sukses diwujudkan, imbuhnya, daging dam yang dikemas dan diolah diperkirakan mampu mencapai kisaran 4 hingga 5 juta kaleng. Kapasitas tersebut dinilai mempunyai potensi besar dalam memberikan kemaslahatan, khususnya bagi masyarakat korban bencana serta para penerima manfaat program perbaikan gizi.
"Posisi Baznas adalah siap menerima daging olahan tersebut untuk dikalengkan dan didistribusikan kepada korban bencana maupun program perbaikan gizi (stunting) di Indonesia," ucapnya.
Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf memberikan sambutan positif terhadap gagasan pelaksanaan dam haji di dalam negeri, dengan tetap mencermati aspek hukum, syariah, kesehatan hewan, serta regulasi, termasuk fatwa keagamaan.
Ia menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini mungkin masih berpegang pada fatwa yang berlaku, meski demikian pengkajian ulang terhadap metodologi penetapan hukum tetap diperlukan.
Sebagaimana disampaikan oleh pihak MUI, kata Irfan, fatwa bukanlah sebuah kitab suci sehingga terbuka untuk disesuaikan atau diperbarui melalui pembahasan metodologi hukum yang relevan.
"Mengenai pembayaran dam, apakah pembayaran dilakukan di Indonesia atau di Arab Saudi? Bagi mereka yang meyakini bahwa pembayaran dam boleh dilakukan di Indonesia ataupun di Arab Saudi, kami mengikuti ketentuan dan keyakinan yang mereka anut. Jadi, ada pilihan apakah dilakukan di Tanah Air atau di Tanah Suci," ungkap Menhaj Irfan.