OJK Terbitkan POJK 6/2026 untuk Atur Influencer dan Media Soal Informasi Keuangan

OJK Terbitkan POJK 6/2026 untuk Atur Influencer dan Media Soal Informasi Keuangan

EDUKASIEKONOMI.COM — POJK 6/2026 menetapkan standar perilaku bagi siapa pun yang menyampaikan informasi soal produk jasa keuangan—entah itu jurnalis, pegiat media sosial, atau kreator konten. Ketentuannya mengacu pada prinsip keterbukaan dan perlindungan konsumen.

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Yunianto menyebut regulasi ini hadir seiring pertumbuhan industri jasa keuangan yang makin kompleks. “Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa penyampaian informasi kepada masyarakat telah dilakukan secara jelas, jujur, transparan, dan mengedepankan perlindungan konsumen,” ujarnya dalam sosialisasi yang digelar OJK bersama OJK DIY dan OJK Purwokerto di Purwokerto, Kamis.

Fenomena Influencer Jadi Pemicu Lahirnya Regulasi

OJK mencatat dua hal yang mendorong terbitnya aturan ini. Pertama, penetrasi internet, pemakaian smartphone, dan media sosial di Indonesia yang sangat tinggi. Kedua, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap influencer yang besar membuat banyak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memanfaatkan mereka sebagai ujung tombak pemasaran.

Masalahnya, tidak semua konten yang beredar akurat. Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Jasa Usaha Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Tito Yanuar Akbar menyebut beberapa kasus terkait influencer sudah mengkhawatirkan. “Beberapa kasus terkait influencer yang mengkhawatirkan dan menimbulkan potensi kerugian bagi konsumen dan masyarakat semakin marak terjadi,” katanya.

Para peserta sosialisasi—yang berasal dari media massa DIY dan Purwokerto—diajak memahami bagaimana memilah informasi sebelum menyebarkannya ke publik. Tito berharap komunitas-komunitas di sektor jasa keuangan rutin menggelar edukasi, bukan sekadar mengandalkan konten viral.

Media Diminta Jadi Mitra Edukasi Keuangan

POJK ini memang masih hangat—baru dikeluarkan akhir Juni 2026. Eko menegaskan bahwa media massa memiliki peran strategis dalam memperkuat literasi keuangan masyarakat di tengah derasnya arus informasi digital.

“POJK ini baru dikeluarkan Juni akhir. Jadi masih hangat. Tentu harapannya dengan adanya sosialisasi, media massa lebih terupdate dengan adanya POJK yang mengatur mengenai penyampai informasi di sektor jasa keuangan ini,” katanya.

Selain mengikuti aturan ini, OJK juga menyediakan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan yang bisa dimanfaatkan para penyampai informasi untuk meningkatkan pemahaman mereka sebelum membuat konten.

Bagi masyarakat awam, kehadiran POJK ini menjadi semacam pagar pengaman. Konten keuangan yang menyesatkan—seperti janji imbal hasil tinggi tanpa risiko, atau informasi suku bunga yang keliru—kini tidak lagi bisa disebarkan tanpa konsekuensi. Penyampai informasi yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan aturan ini, publik diharapkan lebih kritis dalam menyaring informasi keuangan dari media sosial, dan para kreator konten pun lebih berhati-hati sebelum mengklaim sesuatu soal produk investasi atau perbankan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index