Aturan DMO Minyakita Belum Berubah, Porsi BUMN Tetap 35 Persen

Aturan DMO Minyakita Belum Berubah, Porsi BUMN Tetap 35 Persen
Kementerian Perdagangan (Kemendag) [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyatakan belum ada modifikasi kebijakan ihwal distribusi kewajiban pasok domestik Minyakita yang dijalankan oleh badan usaha milik negara pangan. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan menegaskan bahwa suplai DMO Minyakita via badan usaha tersebut tetap berpedoman pada peraturan menteri perdagangan nomor 43 tahun 2025 yang dipatok senilai 35%.

"Terkait besarannya sudah diatur dalam aturan tersebut," ujarnya, Selasa (8/9/2026).

Lebih lanjut, distribusi Minyakita diatur dalam pasal 12 peraturan tersebut yang menyebutkan bahwa para produsen diwajibkan untuk menjalankan pengiriman minyak goreng rakyat atau Minyakita paling sedikit 35 persen dari realisasi kewajiban pasok domestik melalui badan usaha milik negara pangan.

Selanjutnya, persentase distribusi itu dapat direvisi apabila terdapat keputusan menteri perdagangan. Menurutnya, ketetapan tersebut juga wajib berlandaskan pada hasil rapat koordinasi yang dikomandoi oleh pejabat setingkat menteri koordinator.

Sementara itu, pihak kementerian perdagangan melalui perwakilannya mengakui bahwa masih terjadi lonjakan harga Minyakita yang melampaui harga eceran tertinggi yang dipatok sebesar Rp 15.700 per liter.

"Pemicunya adalah wilayah-wilayah terutama di Papua Barat kemudian Papua, Maluku, Papua Selatan, Maluku Utara, Papua Tengah dan Papua Pegunungan ini yang menjadi pemicu kenapa harga HET minyak goreng ini masih di atas HET," ujar pejabat terkait.

Menurutnya, kenaikan ini dipicu oleh melonjaknya harga bahan baku Minyakita. Dia menerangkan bahwa saat ini harga eceran tertinggi dipatok sebesar Rp 15.700 per liter, sedangkan harga minyak sawit mentah telah merangkak naik ke kisaran Rp 16.000.

"Ini tentunya berpengaruh terhadap pembentukan harga di level produsen maupun di level konsumen," katanya.

Secara terpisah, kepala badan usaha logistik menegaskan pihaknya telah mengajukan usulan agar distribusi kewajiban pasok melalui badan usaha milik negara pangan dapat didongkrak mencapai 75 hingga 100 persen.

Menurutnya, porsi tersebut perlu dinaikkan mengingat kebutuhan Minyakita untuk skala nasional mencapai 70 persen.

Kendati demikian, pihak pengelola menegaskan bahwa keputusan kenaikan tersebut merupakan hak prerogatif dari kementerian perdagangan. Selaku operator, pihaknya menyatakan kesiapan dalam menjalankan setiap penugasan dari kebijakan pemerintah.

"Dan kami sedang menunggu kebijakan dari pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan agar DMO Minyakita khususnya BUMN dinaikkan sehingga untuk menjamin ketersediaan Minyakita di pasar nasional demikian," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index