Revisi UU KADIN: Solusi Tantangan Industri Era AI

Revisi UU KADIN: Solusi Tantangan Industri Era AI
Ketua Umum BPP KAPMI, Muliansyah Abdurrahman. (Foto: NET)

JAKARTA - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 mengenai Kamar Dagang dan Industri (UU KADIN) mendapat dukungan dari Badan Pimpinan Pusat Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (BPP KAPMI) guna menghadapi tantangan industri dan perdagangan di masa artificial intelligence (AI).

Dukungan menyeluruh terhadap rencana perubahan regulasi tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Umum BPP KAPMI, Muliansyah Abdurrahman.

"Di era digital dan artificial intelligence saat ini, tantangan usaha jauh berbeda dengan 30 tahun lalu. UU KADIN harus mampu menjadi payung hukum yang menjawab persoalan ekonomi baru," ucap Muliansyah melalui keterangan resminya pada hari Selasa (15/9/2026).

Hal ini ditegaskan sebagai wujud komitmen KAPMI supaya KADIN bisa lebih tanggap dan mutakhir dalam menyikapi kemajuan industri serta perdagangan di Tanah Air. Aturan yang berlaku sekarang dianggap kurang selaras lagi dengan pergerakan dinamika ekonomi dunia.

Muliansyah menilai bahwa perubahan dan transformasi ekonomi saat ini berlangsung amat pesat, mulai dari tren perdagangan e-commerce, industri 4.0, ekonomi hijau, sampai pemanfaatan AI pada rantai pasokan.

Perubahan UU KADIN ini juga ditujukan untuk menguatkan institusi KADIN selaku rumah besar bagi seluruh pengusaha di Indonesia. KAPMI menggarisbawahi perlunya tata kelola yang akuntabel, transparan, serta senantiasa mengutamakan pelayanan bagi para anggotanya.

Melalui regulasi yang baru nanti, BPP KAPMI meyakini KADIN akan beroperasi lebih optimal saat melaksanakan fungsi advokasi kebijakan, memfasilitasi investasi, dan memberdayakan UMKM supaya mampu bersaing di tingkat global dan naik kelas.

Para pengusaha muda pun memerlukan sosok KADIN yang memihak pada perkembangan teknologi dan inovasi. 

"Kami butuh KADIN yang mendorong pengusaha muda masuk ke sektor ekonomi masa depan seperti ekonomi digital, energi baru terbarukan, dan industri kreatif berbasis teknologi," tegas Muliansyah.

Selanjutnya, KAPMI menaruh harapan agar tahap revisi UU KADIN ini mengikutsertakan semua elemen pemangku kepentingan. Hal ini meliputi organisasi pengusaha muda, akademisi, maupun asosiasi usaha, sehingga produk hukum yang dihasilkan bisa diimplementasikan dengan baik dan sesuai aspirasi bersama.

"BPP KAPMI menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam pembahasan revisi UU KADIN bersama Pemerintah dan DPR RI. Tujuannya agar lahir regulasi yang kuat, modern, dan mampu membawa perekonomian nasional menuju pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan," pungkas Muliansyah Abdurrahman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index