OJK Beberkan Penyebab Ekuitas Fintech P2P Lending Mengalami Tekanan

OJK Beberkan Penyebab Ekuitas Fintech P2P Lending Mengalami Tekanan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan faktor yang sanggup memengaruhi atau menurunkan ekuitas penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan penurunan ekuitas penyelenggara dapat dipengaruhi kerugian usaha yang menggerus saldo laba atau memperbesar akumulasi kerugian.

"Oleh karena itu, OJK terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dan mendorong penyelenggara untuk menjaga kecukupan ekuitas secara berkelanjutan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).

Sekadar informasi, OJK mewajibkan penyelenggara fintech lending guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum senilai Rp 12,5 miliar.

Per Juli 2026, Agusman menyampaikan terdapat 7 penyelenggara dari total 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Adapun jumlah penyelenggara yang belum sanggup memenuhi ekuitas minimum per Juli 2026 tersebut masih serupa dengan posisi bulan sebelumnya.

Bila menilik Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028, terdapat keterangan mengenai terjaganya pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar oleh industri fintech lending pada 2027.

Mengenai hal tersebut, Agusman menjelaskan bahwa pencantuman sasaran pemenuhan ekuitas minimum dalam roadmap pada 2027 bukan wujud perpanjangan batas waktu pemenuhan.

"Sesuai POJK Nomor 40 Tahun 2024, penyelenggara wajib setiap saat memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar, yang berlaku sejak 4 Juli 2025," ucap Agusman.

Sementara itu, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending menembus Rp 105,63 triliun per Juli 2026. Angka tersebut tercatat tumbuh sebesar 24,76% secara year on year (YoY).

Adapun OJK mencatat, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Juli 2026 masih berada dalam kondisi terjaga pada level 4,32%.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index