KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang Suap HGB Summarecon di ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 21:35:00 WIB

EDUKASIEKONOMI.COM — KPK menelusuri siapa saja pihak yang memberi perintah dalam dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penelusuran mencakup kemungkinan aliran uang ke pihak lain di luar delapan tersangka yang sudah ditetapkan. Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung disebut sempat menyatakan akan membuka blokir lahan Summarecon bila ada perintah dari atasannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri alur perintah dalam kasus dugaan penerimaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menginstruksikan langkah tersebut.

"Kami juga telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Pernyataan Sontang soal Perintah Atasan Jadi Petunjuk

Budi menyebut pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung menjadi salah satu fokus penelusuran. Sontang diduga menyatakan kesediaannya membuka blokir lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk dengan syarat ada instruksi dari atasannya.

"SON (Sontang) selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh Summarecon jika ada perintah dari atasan," ujarnya.

Selain alur perintah, penyidik menelusuri ke mana uang dalam perkara ini mengalir. KPK tidak menutup kemungkinan dana tersebut tidak berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan.

"Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut (para tersangka, red.) atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya akan dilakukan follow the money. Kami akan ikuti aliran uang itu ke mana saja," kata Budi.

Delapan Tersangka dari Unsur Pejabat hingga Swasta

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara Summarecon. Empat tersangka lain adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keempat tersangka terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK belum merinci peran masing-masing dalam konstruksi perkara yang sedang ditelusuri.

Aliran Uang Jadi Kunci Pengembangan Kasus

Penelusuran aliran dana menjadi krusial untuk memetakan siapa saja yang menikmati suap dalam pengurusan HGB tersebut. KPK menyatakan akan mengikuti setiap transaksi yang terhubung dengan para tersangka.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi soal nilai suap yang diduga diterima maupun sumber dana yang mengalir. Penyidik juga belum mengumumkan apakah ada pihak baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

Terkini