Restitusi PPN Rp70 T Tertahan, Pengusaha Kena Pajak Krisis Likuiditas

Rabu, 16 September 2026 | 22:26:00 WIB

EDUKASIEKONOMI.COM — Tunggakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pemerintah menembus Rp70,25 triliun dan menahan likuiditas ribuan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengetatan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2026 dinilai memperparah situasi karena memangkas batas restitusi dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

Pemerintah menahan pencairan restitusi PPN demi mengamankan kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan itu tertuang dalam PMK No. 28 Tahun 2026 yang berlaku seragam untuk seluruh wajib pajak. Dampaknya, dana pengembalian pajak yang belum terbayar menumpuk hingga Rp70,25 triliun.

Kajian Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PPA FEB UI) menyoroti risiko kebijakan tersebut. Peneliti menilai pengetatan restitusi berpotensi melumpuhkan rantai pasok industri nasional.

Batas Restitusi Dipercepat Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

PMK No. 28 Tahun 2026 mengubah skema pengembalian pendahuluan PPN dari berbasis kepercayaan (trust-based) menjadi validasi ketat. Aturan itu juga memangkas plafon restitusi dipercepat dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi hanya Rp1 miliar.

Pengetatan berlaku tanpa membedakan profil risiko wajib pajak. Eksportir dan pengusaha patuh disebut ikut terdampak meski tidak memiliki catatan pelanggaran.

Ketua Tim Peneliti Kajian Restitusi Pajak FEB UI, Telisa Falianty, menilai pendekatan seragam itu keliru. "Tanpa pembedaan antara wajib pajak patuh dan berisiko tinggi, pengetatan yang ditujukan mengendalikan kecurangan justru berpotensi menahan likuiditas pengusaha kena pajak (PKP) yang telah memenuhi ketentuan," ujarnya dalam forum diskusi kebijakan publik di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Defisit APBN Rp670,3 Triliun Jadi Akar Pengetatan

Tekanan fiskal menjadi latar belakang kebijakan ini. Pada 2025, defisit APBN melebar ke Rp670,3 triliun, dengan belanja Rp3.435,5 triliun sementara pendapatan hanya Rp2.765,1 triliun.

PPN dan PPnBM menyumbang Rp790,2 triliun atau 35,6 persen dari total penerimaan pajak. Pos itu kini menjadi penopang utama kas negara di tengah ruang fiskal yang sempit.

Pemerintah memilih menahan pencairan restitusi agar arus kas APBN tetap terjaga. Namun pilihan itu memindahkan beban likuiditas ke dunia usaha.

Eksportir dan Pengusaha Patuh Paling Terdampak

Restitusi PPN umumnya dinanti eksportir karena pajak masukan mereka tidak bisa dikreditkan. Dana itu kerap dipakai untuk membayar bahan baku, gaji karyawan, dan kewajiban ke pemasok.

Ketika pencairan tertahan berbulan-bulan, modal kerja perusahaan tergerus. Dalam skala luas, kondisi ini bisa menekan kapasitas produksi dan menyeret rantai pasok di sektor manufaktur serta perdagangan.

Kajian PPA FEB UI merekomendasikan pembedaan perlakuan antara wajib pajak patuh dan berisiko tinggi. Validasi ketat sebaiknya hanya dikenakan pada kelompok berisiko, bukan diterapkan rata.

Reformasi kebijakan pajak yang berpihak pada kepatuhan dinilai lebih efektif menjaga penerimaan negara tanpa mengorbankan likuiditas pelaku usaha. Tanpa koreksi, tunggakan restitusi berpotensi terus membengkak seiring kebutuhan kas APBN.

Terkini