EDUKASIEKONOMI.COM — PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA) menyiapkan dana maksimum Rp1,38 triliun untuk membeli kembali sebanyak-banyaknya 1.465.000.000 saham. Aksi korporasi emiten nikel ini mulai berlaku setelah keterbukaan informasi disampaikan ke OJK dan BEI pada 16 September 2026.
Pelaksanaan buyback berlangsung bertahap atau sekaligus lewat Bursa Efek Indonesia. Perseroan akan menunjuk satu perusahaan efek sebagai pelaksana.
Batas Waktu hingga Desember 2026
Jangka waktu pelaksanaan paling lambat tiga bulan setelah tanggal keterbukaan informasi. Batas akhirnya 16 Desember 2026.
Ada tiga kondisi yang bisa menghentikan buyback lebih cepat. Pertama, jumlah saham yang dibeli sudah mencapai 1.465.000.000 unit. Kedua, dana yang dialokasikan sudah habis. Ketiga, perseroan memutuskan dan mengumumkan buyback selesai sebelum 16 Desember 2026.
Alasan MBMA Lakukan Buyback
Manajemen MBMA menyebut buyback dilakukan untuk menjaga stabilitas harga saham. Langkah ini juga dimaksudkan meningkatkan kepercayaan investor agar harga saham mencerminkan nilai fundamental perseroan secara lebih wajar.
"Perseroan memperkirakan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan dan tidak berdampak atas biaya pembiayaan Perseroan," tegas manajemen MBMA dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (17/9/2026).
Manajemen juga berharap buyback tidak mengganggu kegiatan usaha dan operasional sehari-hari. Sumber dana yang dipakai dipastikan memenuhi ketentuan POJK 13/2023 dan POJK 29/2023.
Pengalihan Saham Hasil Buyback
Saham yang sudah dibeli kembali akan dialihkan perseroan dengan memerhatikan peraturan yang berlaku. Manajemen merujuk khususnya pada POJK 13/2023 dan POJK 29/2023 sebagai dasar.
Rencana ini menambah daftar aksi korporasi emiten nikel di pasar modal Indonesia. Bagi investor, buyback kerap dipandang sebagai sinyal bahwa manajemen menilai harga sahamnya sedang undervalued.