EDUKASIEKONOMI.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital mengirim surat pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang belum mendaftar, dengan tenggat 22 September 2026. Dua di antaranya PSE asing, yakni Shopify Inc. dan Secret Industries Pty Ltd yang mengoperasikan fatsecret.co.id. Jika lewat batas waktu, layanan seperti Whoosh, Transjakarta, dan Lion Air berisiko kena pemutusan akses.
Dari 25 PSE yang disurati, 23 merupakan PSE domestik dan dua lainnya PSE asing. Layanan yang masuk daftar mencakup transportasi, penerbangan, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga penyedia barang dan jasa profesional.
Siapa Saja yang Kena Surat Komdigi
Beberapa nama besar masuk dalam daftar. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tercatat lewat situs kcic.co.id dan aplikasi Whoosh. PT Lion Mentari Airlines masuk melalui situs Lion Air dan aplikasinya.
Dari sektor penerbangan, Komdigi juga menyurati PT Pelita Air Service, PT Super Air Jet, dan PT Sriwijaya Air. Sementara di transportasi darat, ada PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) dan PT Trans Berjaya Khatulistiwa lewat layanan Daytrans.
Sejumlah operator bus antarkota juga menerima surat serupa, antara lain PO Haryanto, PO Handoyo, Rosalia Indah, Jackal Holidays, Cititrans, dan Sudiro Tungga Jaya.
Dari sektor lain, terdapat PT Ray Propertindo dengan layanan Ray White Indonesia, PT Surya Pertiwi Tbk, PT Sebastian Citra Indonesia melalui rotio.id, serta Wibowo Tjokro Tunardy lewat sewakost.com.
Dua PSE asing yang disurati adalah Secret Industries Pty Ltd yang mengoperasikan fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret, serta Shopify Inc. melalui situs dan aplikasi Shopify.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Menanti
Komdigi mendasarkan kewajiban ini pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu mewajibkan PSE domestik maupun asing yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan pendaftaran bukan opsional bagi penyelenggara yang memenuhi kriteria.
"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Jika tenggat 22 September 2026 terlewati, Komdigi menyiapkan sanksi bertingkat. Mulai dari surat peringatan hingga sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking.
"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.
Dampak ke Pengguna Indonesia
Buat pengguna harian, pemblokiran berarti aplikasi Whoosh, Lion Air, Transjakarta, atau Shopify bisa tak bisa diakses dari jaringan internet Indonesia. Dampaknya terasa langsung buat yang pakai layanan itu untuk mobilitas harian atau transaksi jual beli online.
Komdigi tidak hanya menyasar 25 PSE tersebut. Pemerintah mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lain yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera menyelesaikan pendaftaran.
Bagi PSE yang terkendala proses pendaftaran, Komdigi membuka ruang koordinasi. Namun PSE yang sudah menerima surat tetap wajib memberi tanggapan resmi bila menghadapi kendala teknis.
Kepatuhan pendaftaran disebut Komdigi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel. PSE yang belum menerima surat tapi memenuhi kriteria sebaiknya tidak menunggu ditegur lebih dulu.