KPK Bicara Peluang Panggil Nusron Wahid di Kasus HGB

Sabtu, 19 September 2026 | 14:01:00 WIB
KPK Bicara Peluang Panggil Nusron Wahid di Kasus HGB

EDUKASIEKONOMI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih melengkapi alat bukti pasca-operasi tangkap tangan 14 September 2026, sehingga arah pemeriksaan pihak lain belum dipastikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Nama Nusron mencuat setelah sejumlah orang yang disebut sebagai kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti yang terkumpul. Ia menyebut proses penyidikan masih berada di tahap awal setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Siapa Saja yang Sudah Ditetapkan Tersangka

Hingga kini KPK memproses hukum delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Dua nama lain yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka berikutnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Penetapan keempat orang itu menjadi dasar berkembangnya wacana pemeriksaan terhadap Nusron.

Penggeledahan di Kementerian dan Kantor Swasta

Penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi pada 17 dan 18 September 2026. Sasaran pertama adalah ruang kerja tiga direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya selaku Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Asnaedi selaku Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan direktorat terkait. Selain itu, penyidik mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan kediaman Lampri di Bekasi, Jawa Barat.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Respons Nusron Wahid

Nusron Wahid menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dijalankan KPK. Ia berjanji bersikap kooperatif membantu lembaga antirasuah mengungkap kasus di kementeriannya secara terang.

"Pertama kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan ikuti, dan kami akan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9).

Politikus Partai Golkar itu berharap kasus yang menjerat bawahannya mendorong percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN. Ia juga memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

"InsyaAllah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan," ucap dia.

Soal Kemungkinan Panggil Nusron

Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih fokus melengkapi alat bukti tambahan. Menurut dia, KPK memberikan ruang bagi penyidik untuk mendalami perkara sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut, kita sama-sama tunggu perkembangannya," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (19/9).

Belum ada jadwal resmi mengenai pemanggilan Nusron. Arah penyidikan berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman alat bukti yang sedang berjalan.

Terkini