JAKARTA - Eksekutif bersama legislatif sedang melangsungkan rapat mengenai perampungan Peraturan Presiden (Perpres) ihwal proteksi pengemudi ojek online (Ojol). Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin (10/8/2026).
"Kami izin mohon waktu karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai Perpres Ojol," ujarnya.
Selain mendiskusikan ihwal Perpres Ojol, Prasetyo menyatakan bahwa pihak istana pun berkoordinasi bersama dewan perwakilan rakyat berkenaan dengan Surat Presiden (Surpres) di antaranya usulan Calon Gubernur Bank Indonesia, serta sejumlah duta besar.
Eksekutif dan legislatif pun mengulas perihal persiapan pidato kenegaraan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI pada 14 Agustus 2026 mendatang.
Sebagaimana dipahami, pihak istana sungguh mematok target peluncuran Perpres Ojol pada Agustus 2026. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bahkan menaruh harapan regulasi tersebut terbit sebelum perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
"(Perpres Ojol) ya, diharapkan. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," ujar Dudi usai mengikuti agenda Pertemuan Presiden RI dengan 150 Periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, sebelum regulasi disahkan, Kementerian Perhubungan telah terlebih dahulu memberlakukan kebijakan melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 guna menata angkutan penumpang roda dua berbasis aplikasi.
"Untuk dari Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan terkait dengan pemberlakuan yang sudah diberlakukan dari tanggal 1 Juli kemarin," katanya.
Dudy menjamin aturan baru tersebut untuk sementara belum akan diperluas mencakup layanan angkutan penumpang roda empat berbasis aplikasi.
Akan tetapi, Perpres kelak bakal memperluas cakupan pengaturan terhadap layanan pengantaran barang, makanan, hingga dokumen yang selama ini pun dijalankan melalui platform digital.