JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pembagian hasil yang lebih adil bagi para pengemudi ojek online (ojol) dalam kemitraan dengan perusahaan aplikator. Melalui intervensi pemerintah, porsi pendapatan yang kini diterima oleh pengemudi ojol dilaporkan meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden saat memberikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi salah satu pilar utama ekonomi Indonesia.
"Karena kekuatan ekonomi kami ada di UMKM, kami juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator," kata Prabowo.
Ia menuturkan, sebelum pemerintah melakukan intervensi, pengemudi ojol hanya memperoleh 80 persen dari penghasilan, sementara 20 persen sisanya menjadi bagian dari perusahaan aplikator.
"Tadinya pengemudi ojol hanya mendapat 80% dari upaya kerja mereka, karena aplikator minta 20%," ujarnya.
Setelah pemerintah menerapkan kebijakan baru pada skema pembagian tersebut, porsi yang diterima pengemudi meningkat menjadi 92 persen.
"Tapi dengan rekomendasi Pemerintah, tetapi memang agak intervensi juga ini. Sekarang para pengemudi sekarang mendapatkan 92% dari jerih payah mereka," kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menambahkan bahwa kebijakan tersebut telah berdampak nyata terhadap peningkatan penghasilan para pengemudi. Berdasarkan laporan yang masuk ke pemerintah, terdapat pengemudi yang menyatakan bahwa pendapatan mereka meningkat hingga dua kali bahkan tiga kali lipat.
"Dan banyak pengemudi sekarang melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang 2x, ada 3x lebih tinggi," tandas Prabowo.