EDUKASIEKONOMI.COM — Otoritas bursa mencatat sebanyak 956 emiten memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 Juni 2026. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, masih ada 106 perusahaan yang belum menyerahkan laporan tersebut. BEI, melalui keterbukaan informasi pada Rabu (26/8/2026), menegaskan akan terus memonitor kepatuhan perusahaan tercatat terhadap aturan yang berlaku.
Dari jumlah emiten yang belum melapor, rinciannya menunjukkan 53 perusahaan berencana menyampaikan laporan yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, sementara 40 lainnya akan menyampaikan laporan yang telah diaudit penuh. Sisanya tidak disebutkan secara spesifik dalam pengumuman bursa. Sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, serta tata cara penyampaian laporan elektronik yang diatur dalam Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019.
Daftar Emiten Terlambat: Dari Restoran Cepat Saji hingga Fintech
Ratusan perusahaan yang tersandung sanksi ini bergerak di berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, properti, energi, media, hingga jasa keuangan. Beberapa nama besar tercatat masuk dalam daftar tersebut, menunjukkan bahwa keterlambatan pelaporan tidak hanya terjadi pada emiten kecil.
Salah satu yang mencuri perhatian adalah PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST), perusahaan pengelola jaringan restoran cepat saji KFC di Indonesia. Selain itu, PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk. (OBAT), perusahaan jasa manufaktur produk custom dengan merek milik klien, juga belum menyerahkan laporan keuangannya kepada bursa.
Nama besar lainnya yang ikut dalam daftar keterlambatan adalah PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA). Perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Sinar Mas ini memiliki lini bisnis yang luas, mencakup perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal, hingga fintech.
Apa Artinya bagi Investor dan Pasar?
Keterlambatan penyampaian laporan keuangan sering kali menjadi sinyal negatif bagi investor. Hal ini bisa mengindikasikan adanya masalah internal dalam proses pelaporan keuangan perusahaan, atau bahkan potensi permasalahan fundamental yang sedang dihadapi emiten.
Bagi investor yang memegang saham emiten yang terkena sanksi, penting untuk mencermati pengumuman selanjutnya dari BEI. Pasalnya, jika keterlambatan berlanjut, sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan, termasuk kemungkinan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bursa.
BEI sendiri menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan aturan demi menjaga keteraturan, kelancaran, dan kewajaran perdagangan efek. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan investor dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap kualitas keterbukaan informasi emiten di pasar modal Indonesia.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.