JAKARTA - BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengawalan risiko keamanan pangan yang dapat bersumber dari kemasan pangan.
Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 dengan mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan regulasi baik nasional maupun internasional.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh kualitas bahan baku dan proses produksinya, tetapi juga oleh keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan.
Kemasan yang tidak memenuhi persyaratan dapat melepaskan zat kimia tertentu ke dalam pangan melalui proses yang disebut migrasi yang memiliki potensi risiko terhadap kesehatan konsumen.
"Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan sehingga masyarakat terlindungi dari paparan zat berbahaya," ujar Taruna Ikrar.
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 ini telah disosialisasikan BPOM pada kegiatan Launching, Advokasi, dan Sosialisasi Peraturan BPOM bertajuk “From Burden to Solutions: Mewujudkan Pangan Aman dan Sehat melalui Regulasi Berbasis Sains”, Kamis (30/7/2026).
Melalui regulasi ini, setiap pelaku usaha yang memproduksi pangan dalam kemasan diwajibkan menggunakan bahan kemasan yang aman dan tidak membahayakan kesehatan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai jenis bahan kemasan yang umum digunakan, mulai dari plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, hingga kemasan multilapis.
Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 dan ketentuan teknis dapat diperoleh melalui kanal resmi BPOM pada tautan https://jdih.pom.go.id/.
Diantara penguatan keamanan kemasan pangan dalam peraturan ini adalah penerapan persyaratan batas migrasi, yaitu batas aman perpindahan zat dari kemasan ke dalam pangan.
BPOM mengatur dua jenis migrasi, yaitu migrasi total yang mengukur keseluruhan zat yang berpindah dari kemasan ke pangan dan migrasi spesifik yang mengukur perpindahan zat tertentu yang telah diketahui berpotensi membahayakan kesehatan.
Selain mengatur bahan kemasan, Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 juga memberikan kepastian mengenai zat kontak pangan yang dapat digunakan. Hanya zat kontak pangan yang telah dinilai aman oleh BPOM yang diperbolehkan digunakan dalam kemasan pangan.
"Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang. Dengan demikian, industri memiliki pedoman yang jelas dalam menghasilkan kemasan pangan yang aman sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia," kata Taruna Ikrar.
Peraturan ini juga mengakomodasi dukungan ekonomi sirkular melalui penggunaan kemasan guna ulang (reusable packaging) serta kemasan berbahan daur ulang (recycle packaging).
BPOM menegaskan bahwa kedua jenis kemasan tersebut tetap dapat digunakan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan keamanan, termasuk batas migrasi dan ketentuan cara produksi yang baik. Dengan demikian, pemanfaatan kemasan ramah lingkungan tetap dapat dilakukan tanpa mengurangi perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan bahan kemasan pangan atau zat kontak pangan baru yang belum tercantum dalam daftar BPOM, regulasi ini menyediakan mekanisme pengkajian keamanan kemasan pangan.
Penggunaan bahan baru hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala BPOM berdasarkan hasil evaluasi terhadap bukti keamanan secara ilmiah.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari produsen kemasan pangan, industri pangan, laboratorium pengujian, hingga masyarakat sebagai konsumen.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan masa transisi ini dengan melakukan evaluasi terhadap bahan kemasan yang digunakan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi untuk menjaga kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk pangan nasional, dan memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar global," tegas Taruna Ikrar.
Bagi masyarakat, hadirnya Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 memberikan jaminan yang lebih kuat bahwa kemasan pangan yang digunakan telah memenuhi standar keamanan untuk meminimalkan risiko kesehatan.
Sementara bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi acuan yang memberikan kepastian mengenai bahan kemasan pangan dan zat kontak pangan yang dapat digunakan, kewajiban memastikan aspek keamanan sebelum produk diedarkan, hingga mekanisme untuk pengkajian penggunaan bahan baru.
Melalui regulasi tersebut, BPOM turut memperkuat sistem pengawasan pangan secara menyeluruh.
Melalui standar yang semakin komprehensif, industri pangan nasional diharapkan mampu menghasilkan produk yang lebih aman, berkualitas, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang dikonsumsi setiap hari.