OJK: Bunga Simpanan SMV Kemenkeu Dibahas di KSSK demi Jaga Stabilitas

OJK: Bunga Simpanan SMV Kemenkeu Dibahas di KSSK demi Jaga Stabilitas

EDUKASIEKONOMI.COM — Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa kebijakan bunga simpanan untuk SMV tidak akan diputuskan sepihak. Pembahasan akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di KSSK, termasuk Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan.

"Bagaimana kita sama-sama pertama tentu menjaga stabilitas sistem keuangan, tapi juga kita lebih bisa mendorong sektor keuangan ini bisa berkontribusi dalam program pembangunan nasional kita," ujar Friderica dalam acara Hari Indonesia Menabung, dikutip Sabtu (8/2).

Mekanisme Pasar Tetap Berjalan

Friderica yang akrab disapa Kiki ini menegaskan bahwa OJK tidak akan memaksakan kebijakan yang bertentangan dengan mekanisme pasar. Penyesuaian bunga perbankan, jika terjadi, harus tetap sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

"Tapi pada intinya kita sebagai regulator dari empat, ada OJK, Bank Indonesia (BI), LPS, dan juga Kementerian Keuangan, pertama tentu fokus kita adalah stabilitas sistem keuangan itu sendiri," jelas Kiki.

Ia menambahkan, KSSK juga terus mendorong sektor jasa keuangan untuk memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian. "Yang kedua kita terus mendorong supaya sektor jasa keuangan ini bisa semakin berkontribusi. Jadi kalau lain-lain kita serahkan mekanisme pasar," tambahnya.

Instruksi Menkeu ke SMV

Wacana ini berawal dari instruksi Menteri Keuangan Purbaya kepada seluruh SMV di bawah Kementerian Keuangan. Instruksi tersebut meminta agar bunga simpanan di perbankan ditekan hingga batas maksimal 80 persen dari suku bunga acuan BI (BI Rate).

"Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80 persen dari BI Rate. Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank," kata Purbaya, Rabu (5/2).

SMV yang dimaksud mencakup lembaga seperti Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Badan Pengelola Dana Bergulir (BPDB) KUMKM. Kebijakan ini diarahkan untuk menekan biaya bunga yang dibayarkan negara atas simpanan dana kelolaan di perbankan nasional.

Dampak bagi Perbankan dan Nasabah

Jika kebijakan ini diterapkan, bank-bank penerima simpanan SMV akan mengalami penurunan beban biaya dana (cost of fund). Namun, di sisi lain, potensi pendapatan bunga dari dana pemerintah juga berkurang.

Bagi nasabah ritel, kebijakan ini diperkirakan tidak berdampak langsung. Suku bunga simpanan untuk masyarakat umum tetap mengikuti mekanisme pasar dan kondisi likuiditas masing-masing bank.

Koordinasi antarlembaga di KSSK menjadi kunci agar kebijakan ini tidak mengganggu intermediasi perbankan. Tujuannya tetap sama: menjaga stabilitas sistem keuangan sambil mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index