EDUKASIEKONOMI.COM — Otoritas Jasa Keuangan memastikan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Icomex) resmi dibentuk pada 17 September 2026, dengan izin operasional ditargetkan terbit Januari 2027 dan transaksi perdana dijadwalkan 4 Januari 2027. Bursa ini menjadi amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 dan akan mengubah cara Indonesia membentuk harga acuan komoditas ekspornya.
Kepala Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, Sarjito, menyampaikan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang menjadi dasar pembentukan Icomex akan diundangkan pada 17 September 2026. Keduanya mengatur peralihan serta penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
Sarjito menegaskan, izin operasional bursa ditargetkan rampung pada Januari 2027. Setelah izin terbit, OJK mulai menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan bursa.
Dua RPOJK Jadi Fondasi Hukum Icomex
Pembentukan Icomex berdiri di atas dua regulasi turunan yang diundangkan bersamaan. RPOJK pertama mengatur peralihan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, sedangkan RPOJK kedua mengatur penyelenggaraan operasionalnya.
"Pada tanggal 17 September 2026, adalah hari yang sangat penting, di mana RPOJK peralihan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis, dan RPOJK mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis akan dan harus diundangkan, dan juga rentangannya akan ada pembentukan ICOMEX," ujar Sarjito dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI di Jakarta.
Menurut Sarjito, OJK bersama sejumlah pihak terus menyiapkan pembentukan dan operasional bursa agar berjalan sesuai jadwal. Ia menyebut langkah ini mendukung tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis yang lebih transparan, teratur, dan terawasi.
Transaksi Perdana Dijadwalkan 4 Januari 2027
Transaksi pertama melalui entitas Icomex diharapkan berlangsung pada 4 Januari 2027. Tanggal itu menjadi penanda dimulainya operasional bursa yang akan diawasi penuh oleh OJK.
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini memberi landasan hukum bagi Indonesia untuk mengelola perdagangan mineral dan komoditas strategis secara terpusat.
Kebijakan ini menyambung pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) serta implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang sebelumnya diumumkan pemerintah. Keduanya menjadi bagian dari rangkaian penataan tata niaga komoditas nasional.
Dorongan Prabowo: Harga Acuan Dibentuk di Dalam Negeri
Presiden Prabowo Subianto menginginkan Indonesia Reference Price terbentuk di dalam negeri. Selama puluhan tahun, Indonesia menjadi produsen utama berbagai komoditas dunia, tetapi belum punya pengaruh terhadap pembentukan harganya.
Kondisi itu membuat nilai tambah perdagangan belum sepenuhnya dinikmati Indonesia. Harga acuan yang selama ini mengacu bursa luar negeri dinilai menempatkan produsen dalam negeri sebagai penerima harga, bukan penentu.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Tambang dan Eksportir
Bagi eksportir mineral dan pelaku usaha tambang, kehadiran Icomex berpotensi mengubah mekanisme penetapan harga jual. Selama ini harga mengacu bursa internasional seperti London Metal Exchange atau pasar spot luar negeri.
Investor perlu mencermati detail RPOJK yang diundangkan, terutama soal komoditas apa saja yang wajib diperdagangkan melalui bursa. Cakupan komoditas strategis akan menentukan seberapa luas dampak bursa ini terhadap arus ekspor nasional.
OJK menargetkan seluruh persiapan rampung sebelum Januari 2027. Jika jadwal terpenuhi, Icomex menjadi bursa komoditas pertama Indonesia yang mengintegrasikan perdagangan mineral dengan pengawasan otoritas jasa keuangan.