Laut di Batam Banyak Dikapling Ilegal, Menteri ATR/BPN Minta Ditertibkan

Laut di Batam Banyak Dikapling Ilegal, Menteri ATR/BPN Minta Ditertibkan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, kementeriannya mendapati banyak pengaduan ihwal perairan laut yang telah dikapling secara ilegal di berbagai wilayah, dengan kasus terbanyak ditemukan di Kota Batam.

"Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga," ujar Nusron di Jakarta pada hari Senin (3/8/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Kementerian ATR/BPN menerima segudang laporan mengenai praktik kapling laut di sejumlah kawasan, sehingga instansi tersebut mendesak agar seluruh pihak segera melakukan penertiban.

Ia menyatakan bahwa pengkaplingan perairan di Batam terbukti melanggar ketentuan berlaku karena sama sekali tidak melalui delapan tahapan prosedur wajib yang seharusnya dipenuhi.

Nusron menerangkan, salah satu aduan utama terkait kasus kapling laut di Batam adalah telah diterbitkannya hak pengelolaan (HPL), padahal prosedur untuk memperoleh legalitas tersebut memerlukan tahapan yang panjang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa HPL baru bisa diperoleh apabila seluruh syarat dari berbagai regulasi telah terpenuhi, di mana pemanfaatan kawasan reklamasi wajib dijalankan secara berjenjang.

Seluruh tahapan itu mencakup penetapan lokasi reklamasi, perolehan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), kantongi persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan serta pengawasan reklamasi, verifikasi hasil pekerjaan, hingga tahapan akhir berupa pengajuan hak pengelolaan (HPL). 

Setelah dokumen HPL resmi terbit, barulah proses penetapan lokasi lahan beserta pemberian hak atas tanah dapat dilanjutkan.

Kendati demikian, Nusron mendapati temuan di lapangan di mana sejumlah kasus langsung menerbitkan alokasi lahan tanpa mengindahkan rangkaian prosedur tersebut.

"Jadi sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati," tuturnya menambahkan.

Nusron secara tegas meminta pihak berwenang di Batam maupun daerah lain agar segera menertibkan pelanggaran ini, mengingat kawasan laut merupakan ruang publik untuk pemakaian bersama (common use) dan bukan untuk kepentingan pribadi (private use).

"Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan 'common use' atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index