Utang BLBI Rp 640 Triliun Warisan Krisis 1998 Resmi Lunas Agustus 2026

Sabtu, 19 September 2026 | 06:35:00 WIB

EDUKASIEKONOMI.COM — Pemerintah menyatakan seluruh kewajiban surat utang negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari krisis 1997-1998 telah lunas pada Agustus 2026. Pelunasan memanfaatkan surplus Bank Indonesia tahun buku 2025 sebesar Rp 55 triliun yang disetorkan ke kas negara.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi saat menangani krisis 1997-1998 dengan nilai total sekitar Rp 640 triliun. Kewajiban itu memiliki jadwal pelunasan berbeda, dengan obligasi rekap tuntas pada Juli 2020 dan sisa surat utang BLBI baru diselesaikan Agustus 2026.

Pelunasan tersebut menggunakan surplus Bank Indonesia hasil audit laporan keuangan 2025 yang mencapai Rp 55 triliun. Dana itu masuk sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dan dialokasikan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk membayar kewajiban surat utang negara.

Surplus BI Jadi Sumber Pelunasan

Suahasil menjelaskan mekanisme pembayaran berjalan bertahap setiap kali bank sentral membukukan surplus. Pemerintah tidak menerbitkan utang baru untuk menutup kewajiban warisan krisis moneter tersebut.

"Saat ini dengan adanya surplus BI Rp 55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).

Ia menambahkan, pencatatan kewajiban itu memang tercatat dalam pembukuan Bank Indonesia. Setiap surplus yang muncul langsung dialokasikan untuk mencicil sisa obligasi.

"Nah di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus. Setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar," tutupnya.

Jejak 30 Tahun Beban Fiskal

Obligasi BLBI merupakan instrumen yang diterbitkan pemerintah untuk menyelamatkan perbankan nasional saat krisis 1997-1998. Nilai Rp 640 triliun pada saat itu setara dengan porsi signifikan terhadap produk domestik bruto, sehingga pelunasannya membebani APBN selama puluhan tahun.

Obligasi rekap menjadi bagian pertama yang diselesaikan pada Juli 2020. Sisa kewajiban yang terkait langsung dengan BLBI bertahan lebih lama karena skema pembayarannya bergantung pada surplus bank sentral, bukan penerbitan surat utang baru.

Bagi pasar, tuntasnya kewajiban ini mengurangi risiko fiskal jangka panjang yang selama ini menjadi perhatian analis obligasi. Pemerintah tidak lagi memiliki beban cicilan pokok maupun bunga dari seri surat utang warisan krisis tersebut.

Arti bagi Investor dan Pasar SBN

Pelunasan ini memberi ruang fiskal lebih lega bagi pemerintah dalam mengelola anggaran ke depan. Alokasi dana yang sebelumnya tersedia untuk membayar kewajiban BLBI bisa dialihkan ke belanja produktif atau pembayaran utang lain.

Dari sisi pasar Surat Berharga Negara (SBN), hilangnya kewajiban lama tidak otomatis menurunkan yield secara langsung. Namun persepsi risiko fiskal yang membaik dapat menopang kepercayaan investor terhadap keberlanjutan pengelolaan utang negara.

Pemerintah menegaskan penggunaan surplus BI untuk pelunasan mengikuti aturan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu fungsi bank sentral dalam menjaga stabilitas moneter dan nilai tukar rupiah.

Terkini